Golkar Kubu Ical Kirim Surat Peringatan ke Menkumham

DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical akan melayangkan surat ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Aula Serbaguna Partai Golkar, Jakarta, Minggu (1/11/2015). 

TRIBUNJAMBI.COM - DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical akan melayangkan surat ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (4/11/2015) besok.

Surat tersebut berisi peringatan kepada Menkumham tentang adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Yasonna Laoly selaku Menkumham mencabut Surat Keputusan (SK) tertanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART dan komposisi pengurus DPP PG hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Demikian disampaikan Sekjen PG hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical, Idrus Marham di kantor DPP PG, Slipi, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

"Kami dari DPP Partai yang sah akan melayangkan surat kepada Menkumham yang isinya adalah memohon kepafa Menkumham untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yaitu mencabut Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahaan pendaftaran DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol," kata Idrus.

Idrus mengatakan, seharusnya Menkumham setelah menerima putusan MA tertanggal 20 Oktober 2015 itu langsung mencabut SK pengesahan DPP PG hasil Munas Ancol. Apalagi, putusan MA itu menguatkan putusan PTUN Jakarta Timur. Namun, hingga saat ini belum dilaksanakan.

Menurut Idrus, SK Menkumham tentang pengesahan PG hasil Munas Ancol harus segera dicabut karena ada sejumlah oknum dari pihak terkait yang menyalahgunakan SK Menkumham tentang kepengurusan PG hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono untuk kepentingan dan manuver politik di daerah.

Menurutnya, pelaksanaan putusan lembaga peradilan merupakan bentuk komitmen Menkumham Yasonna Laoly selaku pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan benar.

Jika tidak dilakukan, maka Menkumham Yasonna Laoly telah gagal tidak bisa melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan benar.

Lebih dari itu, Idrus mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warga negaranya wajib melaksanakan putusan lembaga peradilan. Jika Menkumham tidak mau melaksanakan putusan MA, maka hal itu menjadi contoh buruk penyelenggara negara di mata masyarakat.

"Apabila Menkumham tidak melaksanakan putusan pengadilan, apalagi ini putusan Mahkamah Agung, maka sebagaimana undang-undang, bahwa apaa yang dilakukan Menkumham itu dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Meski demikian, Idrus mengaku mengenal baik pribadi Yasonna Laoly karena pernah sama-sama menjadi anggota DPR RI.
Ia berkeyakinan Yasonna Laoly selaku Menkumham akan melaksanakan putusan MA terkait keabsahan pengurus PG ini.
"Nggak perlu gugat-gugat Menkumham segala. Kami anggap itu sudah selesai," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved