PK yang akan Diajukan Kubu AL Tergantung Hasil Proses Politik

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Aula Serbaguna Partai Golkar, Jakarta, Minggu (1/11/2015). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie.

"(Pengajuan PK) Sedang dalam proses," ujar Agung, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/11/2015).

Sebelum PK diajukan, Agung mengatakan, akan mempelajari terlebih dulu bunyi putusan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan MA. Namun, ia menambahkan, rencana ini bisa dibatalkan jika ada perkembangan dalam proses politik dengan kubu Aburizal Bakrie.

"Itu semua kan masalah politik ya, sehingga bisa saja dihentikan," lanjut Agung.

Salah satu bentuk konsolidasi politik yang diinginkan Agung, yakni menggelar Munaslub bersama. Menurut Agung, Munaslub bersama merupakan cara yang paling baik untuk menyelesaikan perseteruan kepengurusan.

MA sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 19 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

Kepengurusan Golkar pun kembali kepada hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Dalam kepengurusan itu, Agung Laksono menjabat sebagai wakil ketua umum.

Seiring dengan putusan itu, kedua kubu mengupayakan islah. Baik Agung atau Aburizal sudah melontarkan pernyataannya soal upaya islah itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved