Dirut PT Dyera Tersangka
Gara-gara Kurang Respon 4 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Lahan
Hingga minggu pertama November 2015, Polda Jambi sudah menetapkan empat perusahaan di Jambi sebagai tersangka
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi N
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga minggu pertama November 2015, Polda Jambi sudah menetapkan empat perusahaan di Jambi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seperti dibeberkan Kabid Humas Polda Jambi, keempat perusahaan yang kini ditetapkan tersangka adalah PT RKK (Ricky Kurniawan Kartapersada) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi.
Lalu PT ATGA (Agro Tumbuh Gemilang Abadi), dengan lokasi Berbak, Kabupaten Tanjab Timur, PT SAL (Sari Aditya Loka) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tebo. Serta PT Dyera Hutan Lestari yang berferak di bidang perkebunan kayu Jelutung dengan areal konsesi di Kabupaten Tanjab Timur dan Kabupaten Muaro Jambi.
Baca: Bantahan PT SAL atas Status Tersangka
Sementara untuk kasus perorangan di Polda Jambi sudah menetapkan lima tersangka. Satu kasus diproses di Polres Tebo, dua di Polres Tanjab Timur dan dua kasus lainnya dalam proses penyidikan di Polda Jambi.
"Hasil gelar perkara Jumat 30 Oktober penyidik Polda Jambi tetapkan satu tersangka lagi Direktur Utama PT Dyera berinisial IW. Sudah 4 perusahaan sekarang ini kita tetapkan tersangka. Untuk perorangan 5 orang," kata Kabid Humas polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara di mana 4 korporasi ini diduga telah lalai sehingga mengakibatkan karlahut meluas.
"Dari kelalaian untuk terjadi pembiaran kebakaran. Terjadi kebakaran kurang respontif. Didiamkan saja tidak ada upaya memadamkan," kata Kabid Humas Polda Jambi. (*)