Dirut PT Dyera Tersangka
Dirut IW Ditetapkan Jadi Tersangka pada Jumat Kemarin
Kapolda Jambi melalui kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi menyebut, tersangka yang dimaksudnya itu adalah IW.
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir
JAMBI, TRIBUN -- Setelah menetapkan tiga koorporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kini Penyidik diresktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan satu tersangka.
Kapolda Jambi melalui kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi menyebut, tersangka yang dimaksudnya itu adalah IW. Ia selaku Direktur Utama PT Dyera Hutan Lestasi yang berlokasi di Tanjabtim dan Muaro Jambi.
"Penyidik menatapkan dia sebagai tersangka pada Jumat kemarin," kata Kuswahyudi, Senin (2/11) siang.
Mantan Kapolres Tanjabbar ini menyebut bahwa ditetapkannya IW sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara.
Katanya, perusahaan ini diduga lalai dalam menangani kebakaran yang terjadi di lahannya, yakni di Kabupaten Tanjab Timur dan Muarojambi.
"Perusahaan ini kurang respon dalam menangani kasus Karhutla yang terjadi. Makanya penyidik menetapkan dia sebagai tersangka," tegasnya.
Dengan bertambahnya satu tersangka ini, berarti pihaknya sudah menetapkan empat koorporasi sebagai tersangka. Mereka adalah PL Manager Operasional PT ATGA, SP Manager Operasional PT TAL, dan MN Manager Operasional PT RKK dan Direktur Utama PT Dyera Hutan Lestari.
Pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka adalah pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. (*)