Demo Upah Minimum
BREAKING NEWS: Karyawan PT Buana Kencana Buruh di Jambi Tolak UU no 78
JAMBI - Koordinator aksi buruh PT. Buana Kencana menolak diberlakukannya UU no 78 Tahun 2015.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: esotribun
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Koordinator aksi buruh PT. Buana Kencana menolak diberlakukannya UU no 78 Tahun 2015.
"Jika peraturan itu diberlakukan, maka akan merugikan buruh. Kenaikan gaji akan dilakukan lima tahun sekali. Sekali setahun saja jauh dari standar harapan buruh, apalagi yang lima tahun sekali," ungkap Alpan Siregar, Ketua PK Jambi Waras kepada Tribun di sela-sela aksi, Rabu (28/10).
Katanya, PT Buana Kencana juga tidak membayarkan hak normatif para buruh yang sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan, yang seharusnya membayat sesuai UMP.
"Gaji yang dibayarkan oleh perusahaan hanya berkisar Rp 40 ribu per hari untuk buruh wanita dan Rp 42 ribu per hari untuk laki-laki," katanya.
"Seharusnya dibayarkan Rp 68 ribu per hari. Kalau hanya Rp 40 ribu dikali 30 hari, gaji yang diterima hanya Ro 1.200 juta. Mereka kehilangan Rp 510 ribu dari UMP yang seharusnya Rp 1.710 juta. Nah unjuk rasa ini juga bagian dari aksi mogok kerja mereka selama tiga hari," tambahnya.
Ia mengatakan, unjuk rasa tersebut agar pihak Dinsosnakertrans Provinsi Jambi bisa memperjuangkan hak para buruh yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
"Selama ini pihak Sosnakertrans Provinsi belum ada turun ke lapangan untuk mengecek apakah perusahaan sudah melaksanakan peraturan pembayaran gaji buruh sesuai UMP, itu salah satu tujuan unjuk rasa ini," jelasnya. (*)