Kubu Agung Sudah Ajukan Kasasi ke MA Atas Putusan PT Jakarta

Ketua Bidang Hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Editor: Rahimin
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Depertemen bidang Hukum Golkar Loren Siburian menunjukan kelengkapan struktur kepengurusan Agung Laksono setelah di daftarkan ke Menkuham, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2014). Jumlah total 377 orang dimana kubu Agung juga memperhatikan posisi kubu Ical. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Bidang Hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak pagi tadi atas putusan PT Jakarta yang menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional yang diadakan oleh Agung Laksono tidak sah.

"Iya hari ini kami sudah ajukan kasasi ke MA. Tapi kalau tempuh jalur peninjauan kembali, kami belum lakukan," ujarnya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Selain jalur hukum, dirinya mengatakan bahwa akan menempuh jalur politik dengan cara menemukan kedua belah pihak antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono untuk memutuskan hal yang paling baik.

"Makanya nanti kami bahas dulu. Mana yang akan kami prioritaskan atau tetapkan sesuai keputusan rapat nanti. Kan ada konpers juga. Tunggu aja," katanya.

Sementara itu, sejumlah pengurus partai Golkar kubu AL terus berdatangan ke Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta guna mengkonsolidasikan hasil putusan MA.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved