Smart Women
Hakim Putri: Kadang Ada Rasa Kasihan
Tapi sebagai seorang perempuan tentu Putri memiliki beban tersendiri.
Penulis: rida | Editor: Deddy Rachmawan
SIDANG gugatan IDI Provinsi Jambi kepada Bupati Kerinci Adi Arozal terkait pengangkatan Dirut RS Mayjend A Thalib Kerinci Noviar Zen di PTUN Jambi Selasa (20/10) berlangsung singkat.
Ketidakhadiran Pemkab Kerinci membuat majelis hakim hanya membacakan gugatan dari pihak IDI dan kemudian menunda sidang selanjutnya di pekan depan.
Kemelut gugatan tersebut ditengahi majelis hakim yang terdiri atas tiga orang. Seorang hakim perempuan yang turut memimpin persidangan tersebut menjadi menyita perhatian Tribun.
Parasnya yang cantik, berhidung mancung, rambut panjang seakan menjadi peneduh. Meski terlihat sangat konsentrasi mengikuti persidangan, sesekali senyum manisnya tampak terlempar keluar.
Ketika persidangan usai, sosok bernama Putri Pebrianti SH tersebut dengan ramah menerima tawaran Tribun untuk mengobrol sebentar.
"Saya ganti pakaian dulu," sebutnya.

Di sofa, di samping ruang sidang utama, Putri menceritakan perannya sebagai hakim yang sejak 2014 lalu ia lakoni.
Istri Andri Lesmana ini mengatakan menjadi seorang hakim tidak hanya dituntut bisa menyelesaikan suatu sengketa hukum namun juga harus bisa memimpin sidang.
Secara keilmuan dan moril beban seorang hakim adalah memutuskan urusan yang berkaitan dengan nasib orang. Tapi sebagai seorang perempuan tentu Putri memiliki beban tersendiri.
"Hakim dalam majelis adalah sebuah team work tapi setiap satu orang punya integritas sendiri-sendiri. Ketika berdampingan dengan kaum Adam, tentunya kita harus bisa menyimbangkan dengan laki-laki," ungkapnya.
Ibu beranak satu ini menjelaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hakikatnya berupaya menyeimbangkan ketimpangan antara pemerintah yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dengan masyarakat yang dianggap tidak mempunyai kekuasaan dan kewenangan.
Pemerintah daerah misalnya, mempunyai otonomi untuk mengeluarkan sebuah kebijakan. Namun kebijakan tersebut tidak selalu memuaskan banyak pihak.
Maka jika ada pihak yg merasa dirugikan dengan kebijakkan tersebut dengan alasan hukum yang kuat maka dapat mengajukan gugatan di PTUN.
"Secara umum yang kami lakukan adalah menguji satu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan tindakan faktual yang lahir dari kewenang pejabat TUN dimana ada orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan. Kami menguji keputusan dan kebijakan dengan peraturan perundang-undangan baik dengan Undang-undang, peraturan pemerintah, perda dan sebagainya," sebut perempuan kelahiran Bandung 15 Februari 1985 ini.
Faktor yang harus diuji adalah dari sisi kewenangan, prosedur dan subtansi. Namun sebagai seorang perempuan, Putri menyadari sifat dasarnya yang cenderung lebih perasa.
"Nurani sebagai perempuan pada dasarnya perasa. Jadi, kadang ada rasa kasihan, terlebih lagi bagi rekan-rekan saya yang mengadili perkara pidana, sangat mungkin merasakan hal yang sama. Tapi hakim dituntut untuk tegas terarah dan norma hukum jelas tidak bisa dilangkahi," tegas anak kedua dari tiga bersaudara ini.
Namun menurut Putri, kebijaksanaan hakim bisa dimasksimalkan dari sudut pandangnya mempertimbangkan suatu permasalahan dalam sebuah sengketa, dari berbagai sisi secara komprehensif, bahkan memperhatikan khazanah kebudayaan dan kearifan lokal.
Ia menegaskan hukum itu tidak cuma bicara undang-undang namun ada unsur-unsur lain seperti unsur filosofis, sosiologis dan historis.
Begitupun Undang-undang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan rasa keadilan,
Dari situ hakim bisa membuat penilaian dan pertimbangan yang menegakkan hukum secara normatif sekaligus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
"Karena hakim sebagai ujung tombak Pengadilan itu tidak hanya memutuskan perkara tapi harus dapat menyelesaikan sengketa yang bersifat solusi. Jadi tidak hanya sekedar hanya memutus. Kalau bisa, hakim itu bisa melahirkan suatu wawasan baru. Tentunya wawasan dalam bidangnya dan koridor keilmuan, yang dikembangkan dr berbagai sumber baik yang sudah ada seperti doktrin, teori maupun ilmu yang diperoleh dari pengalaman. Hal yang terpenting adalah bahwa norma itu tidak bisa dilangkahi," pungkasnya. (Ridaefriani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20151025_hakim-cantik-ptun-jambi_20151025_162614.jpg)