Rismaharini Tersangka
Jawaban Polda Jatim Soal Penetapan Tri Rismaharini Tersangka
Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penyidik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Penyidik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 Mei 2015. Tapi Kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.
Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.
Informasi yang dihimpun, Tri Rismaharini dijadikan tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari Tri Rismaharini ataupun kuasa hukumnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Polda Jawa Timur, pihak Polda mengaku belum mengetahui penetapan status tersangka tersebut.
"Saya belum dapat konfirmasi dari penyidiknya (reserse)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2015).
Hal serupa juga dilontarkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji. Menurutnya sampai saat ini anak buahnya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma.
"Yang bersangkutan belum pernah diperiksa," ujar Anton.