Prahara Partai Golkar

Kubu Ical Harap Agung Laksono Cs Tak Hancurkan Golkar Lagi

Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo angkat bicara mengenai keputusan MA atas kasasi PTUN

Editor: Fifi Suryani
kompas.com/Robekka
Bambang Soesatyo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo angkat bicara mengenai keputusan MA atas kasasi PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakri.

Keputusan banding juga memenangkan ARB di Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Itu artinya SK Menkumham yang mensahkan kepengurusan DPP Golkar Munas ancol yang dipimpin Agung Laksono adalah tidak sah atau melawan hukum dan SK tersebut harus dicabut," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2015)
Bambang mengatakan Menkumham Yasonna Laoly harus menerbitkan SK baru mengesahkan DPP Golkar hasil Munas bali yang dipimpin oleh ARB. Ia berharap kubu Agung Laksono legowo dan tidak menghancurkan Golkar kembali dengan melakukan perlawanan upaya kasasi.

Ia menilai langkah tersebut dipastikan akan sia-sia.

"Sampai ke ujung dunia pun pasti akan kalah karena fakta hukumnya Munas Ancol itu abal-abal. Dua keputusan di MA dan Pengadilan Tinggi itu bagi kami hari ini merupakan kado terindah HUT Partai Golkar ke-51 tahun. Dirgahayu!," tutur Anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan.

MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Majelis Hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved