Pilgub Jambi 2015
KPU Sebut Pasangan Calon Patuhi Laporkan Sumbangan Dana
Komisioner KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi mengatakan LSDK yang diserahkan merupakan yang bersumber dari perseorangan.
Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi mengatakan  LSDK yang diserahkan merupakan Laporan Sumbangan Dana Kampanye yang bersumber dari perseorangan, badan hukum swasta.
“Siapapun bisa menyumbang baik dari perseorangan maupun swasta. Yang jelas semuanya harus dicantumkan melalui laporan tersebut," ujar Nuraida Fitri Habi Jumat (16/10)
Nuraida mengatakan masing - masing calon telah patuh menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye.  Setelah itu LSDK akan dilanjutkan dengan Laporan Pengeluaran Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) pada 6 Desember mendatang. (*)