Terkait Kompensasi, Hubungan Iwan Fals dan Setiawan Djody Terganggu

Hubungan dekat Iwan Fals (54) dan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Salahuddin Setiawan Djody Nur Hadiningrat (66) alias Setiawan Djody terganggu.

Editor: Nani Rachmaini
Warta Kota/Nur Ichsan/Alex Suban/Umar Widodo
Rosana alias Yos, Istri Iwan Fals menjelaskan gugatan perdata yang diajukan PT Tiga Rambu yang dikelolanya, usai sidangdi PN Jakarta Barat, Rabu (23/9/2015) 

Iwan Fals sementara waktu akan dibatasi manggung bersama Kantata Barock.

Istri Iwan Fals Rosana alias Yos dan Cikal anaknya akan membatasi dulu jadwal manggung Iwan.

“Kerjaan Iwan kami batasi dulu sampai masalah ini selesai. Kalau beres, ya manggung bareng lagi,” ujar Yos.

Ichsan menambahkan PT Airo Swadaya Stupa dianggap melanggar perjanjian kerjasama dengan PT Tiga Rambu ketika menggelar konser Kantata Barock pada empat tahun lalu.

PT Tiga Rambu yang sekarang dikelola Cikal, sapaan Anissa Cikal Rambu Bassae, putri kedua Iwan dan Yos, itu merupakan manajemen artis yang menaungi Iwan.

“Kami mempermasalahkan penayangan konser Kantata Barock di salah satu televisi swasta di Indonesia. Itu saja,” kata Ichsan.

Di kontrak kerja sama tertuang, video rekaman konser Kantata Barock digunakan hanya untuk dokumentasi internal saja.

Kisruh muncul setelah video dokumentasi diputar secara komersil di televisi.

Sebenarnya, lanjut Ichsan, ada klausul di kontrak kerja yang menyebutkan, rekaman konser tersebut bisa ditayangkan televisi, jika Iwan dan PT Tiga Rambu diberikan kompensasi dalam jumlah tertentu.

“Jika kemudian ditayangkan di televisi komersil, tanpa ada kompensasi, itu jelas melanggar karena tak ada yang diterima klien kami,” kata Ichsan.(*)

Sumber: Tribunnews
Tags
Iwan Fals
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved