Razia Narkoba

Penyuplai Narkoba ke Pulau Pandan Berhasil Diciduk

Satu dari lima bandar narkoba yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu dari lima bandar narkoba yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi akhirnya kandas dari pelariannya.

FD (22) nama pelaku yang ditetapkan sebagai DPO yang tinggal di Pulau Pandan itu ditangkap disekitaran Pulau Pandan pada, Minggu (16/8) sore.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi Marlian, mengatakan, tertangkapnya FD sendiri berkat berkat laporan dari masyarakat Pulau Pandan.

“Anggota menangkap dia saat sedang berjalan, diduga dia akan menemui seseorang di sekitaran Pulau Pandan,” jelas Marlian.

Kata Marlian, dari penyelidikan yang di lakukan BNNP Jambi, FD itu merupakan penyuplai sabu kepada Nata yang diamankan di Sumsel beberapa waktu lalu.

“Dia ini merupakan bigbosnya Nata sekaligus pengantar sabu ke rumah Nata,” jelas Marlian.

Kata Marlian, dengan tertangkapnya FD, BNNP Jambi masih harus menangkap empat orang lagi yang saat ini masih terus di kejar. Marlian mengaku akan berusaha untuk menangkap mereka semua, hingga akhirnya nanti bisa meringkus sang Big Bos.

“Kita akan terus kejar, hingga jaringan gelap pulau pandan habis” tegas Marlian.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BNNP Jambi berhasil mengamankan Nata dan kaki tangannya di Sumsel. Dia diamankan usai melarikan diri dari Pulau Pandan.

Dari hasil pengembangan, Nata mendapatkan barang haram itu dari lima orang yakni. AD, AI, US, dan IN.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved