THR

9 Perusahaan Langgar Aturan THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan ada sebanyak 49 perusahaan

Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan ada sebanyak 49 perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

“Berdasarkan laporan Posko Pemantauan THR, terdapat 49 perusahaan yang berasal dari sembilan provinsi yang melakukan pelanggaran aturan THR tahun ini," Kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, dalam siaran persnya, Selasa (11/9).

Dari total 49 perusahaan yang diadukan itu, sebanyak 12 perusahaan telah berhasil menyelesaikan permasalahan dan membayarkan THR.

Sebanyak 19 perusahaan masih dalam proses penyelesaian di tingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. Sedangkan 18 perusahaan lainya masih dalam proses pemeriksaan, investigasi dan pendalaman oleh petugas mediator dan pengawas ketenagakerjaan.

Hanif menambahkan, hasil verifikasi menunjukkan 49 perusahaan yang melanggar ketentuan THR itu berada di Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan Kalimantan Selatan.

Untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masalah pembayaran THR, Kemnaker melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan disnaker yang bersangkutan, baik melalui surat tertulis maupun telepon.
“Setiap laporan yang masuk ke Posko Pemantauan THR Kemnaker, langsung kita tindaklanjuti bersama dengan disnaker setempat agar dicarikan pokok permasalahan dan solusi terbaiknya," kata Hanif.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved