Pilgub Jambi 2015
Ketua PG Versi Ical dan PPP Versi Romahurmuziy Jambi Protes
Dua bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) - Edi Purwanto (EP)
Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) - Edi Purwanto (EP) dan Zumi Zola Zulkifli (ZZZ) - Fachrori Umar (FU) resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Senin (27/7) kemarin. Masing-masing bakal calon pun menyerahkan syarat administrasi yang dibutuhkan. Pada pemeriksaan dukungan, KPU Provinsi Jambi menolak syarat administrasi pencalonan dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Penolakan dukungan dari dua partai tersebut terjadi saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dan KPU Provinsi Jambi meneliti syarat dukungan pencalonan dari partai politik. Dalam aturan yang berlaku, masing -masing pasangan harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Provinsi.
Bawaslu Provinsi Jambi memeriksa dukungan partai politik untuk pasangan Zumi Zola dan Fachrori Umar, dukungan partai tersebut yakni NasDem 3 kursi, PAN 5 kursi, PBB 1 kursi, Hanura 3 Kursi dan PKB 6 kursi saat memeriksa dukungan Partai Golkar dan PPP dengan jumlah kursi masing-masing 8 dan 4 kursi, KPU Provinsi Jambi langsung menolak dukungan tersebut. Sehingga KPU hanya mengesahkan dukungan pasangan ini sejumlah 18 kursi atau 32,73 persen.
Alasan KPU menolak dukungan ini pada pasangan Zumi Zola dan Fachrori adalah syarat dukungan Golkar hanya ada dari kubu Aburizal Bakri dengan ketua Zoerman Manap, sedangkan untuk PPP hanya memiliki dukungan Romahurmuziy dengan ketua Evi Suherman.
Penolakan dukungan juga terjadi saat pemeriksaan dukungan partai politik pasangan calon Hasan Basri Agus (HBA) dan Edi Purwanto. Dukungan partai politik pasangan ini yakni Demokrat 9 kursi, PKS 3 kursi, Gerindra 6 kursi serta PDIP 7 kursi. Namun saat memeriksa dukungan partai Golkar hanya ditandatangani Cek Endra dari Golkar kubu Agung Laksono. Sedangkan dukungan PPP hanya diberikan oleh kubu Djan Faridz yang diketuai oleh Suhaimi Ali Hamzah. Sehingga pasangan ini mendapat dukungan kursi sebanyak 25 kursi atau 45,45 persen dukungan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan, pada Peraturan KPU No 12 perubahan pasal 36 disebutkan maka di daerah yang kepengurusan ganda bisa mengusulkan dukungan yang sama kemudian mendapatkan persetujuan dari DPP yang berbeda namun juga pasangan yang sama. Namun fakta saat pemeriksaan tadi untuk Golkar dan PPP untuk di daerah malah bermasalah, dari DPD partai Golkar dan PPP.
"Jangan paksa kami langgar aturan, kami bekerja sesuai aturan," ujar Sanusi usai mengikuti pendaftaran bakal calon gubernur, Senin (27/7).
Menurut Sanusi, syarat tersebut adalah mutlak bagi pasangan calon gubernur ini dengan tiga persyaratan yakni harus mendapatkan dukungan kursi 20 persen yang kedua pengurusan partai di daerah ini harus sesuai dan mendapat dukungan dari DPP. Sedangkan syarat dukungan lainnya KPU menyatakan sudah lengkap.
Ditambahkan ketua Bawaslu Provinsi Jambi Fauzan dukungan dua partai Golkar dan PPP tidak sah karena hanya diberikan satu kubu partai.
"Terkait dengan dukungan partai Golkar dan PPP tadi baik berdasarkan dukungan Bawaslu dan KPU ada juga peraturan Bawaslu harus hadir dua pengurusan partai, namun yang kita temukan tadi ada salah satu pengurus partai yang tidak ada," kata Fauzan.
Hal ini tentu saja diprotes dengan interupsi saat penghitungan suara berlangsung, oleh ketua partai Golkar Zoerman Manap, dia mengatakan pihaknya sudah melakukan islah dan merekomendasikan dukungan namun Gollkar kubu Agung Laksono tidak ikut dalam rekomendasi ini.
"Kami telah islah dan sudah menyampaikan syarat dan kubu sebelah tidak ikut dengan rekomendasi ini tapi mereka tidak mendukung, KPU yang independen sah kan saja dukungan ini," ujar
Selain Zoerman, Ketua DPW PPP Provinsi Jambi kubu Romahurmuziy, Evi Suherman juga melakukan protes di sela-sela penghitungan suara.
"Harus ada kesempatan untuk memfinalkan dukungan, KPU adalah pihak penyelenggara tidak bisa menjadi hakim. Dalam waktu dua hari ini kami bisa mengmabil dukungan bersama," ujar Evi Suherman.
Namun KPU Provinsi Jambi tidak mengakomodir atas protes ini. KPU langsung menyampaikan dukungan partai politik pada pasangan calon. Berdasarkan dukungan minimal 20 persen atau 11 kursi DPRD Provinsi Jambi maka kedua pasangan ini sudah mencukupi untuk dukungan partai politik.