THR

Bentuk Posko Pengaduan THR Sampai ke Kabupaten

Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi menurut Zulpan Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas

Penulis: bandot | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi menurut Zulpan Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Dinsosnakertrans Provinsi Jambi, mengatakan telah menyampaikan surat edaran kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja di setiap kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan juga membuka posko pengaduan THR untuk menampung keluhan dari para buruh dan pekerja.

"Kita juga akan membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi mulai H-10 lebaran," kata Zulpan.

Menurut Zulpan saat ini belum ada laporan terkait permasalahan THR, namun menurutnya permasalahan tersebut lazimnya muncul di atas H-7 lebaran. "Pekerja yang mempunyai masalah atau keluhan tentang THR dengan perusahaan bisa melapor ke posko," katanya.

Menurut Zulpan perusahaan yang tidak membayarkan THR atau hak pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan terancam dikenai sanksi, "sudah ada aturannya itu, ada sanksinya mulai dari administrasi, tapi kita juga lihat dulu dasar perusahaan kenapa tidak membayar, dan ada upaya klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi," kata Zulpan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved