Sejak 26 Juni 2015, AS Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), Jumat (26/6/2015), akhirnya memutuskan pasangan sesama jenis memiliki hak konstitusional
TRIBUNJAMBI.COM, WASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), Jumat (26/6/2015), akhirnya memutuskan pasangan sesama jenis memiliki hak konstitusional untuk melakukan pernikahan.
Dalam jajak pendapat yang digelar, dihasilkan keputusan yang menyatakan bahwa Amandemen ke-14 menuntut tiap negara bagian untuk melakukan dan melegalkan pernikahan sesama jenis.
Hakim Pembantu Mahkamah Agung AS Anthony Kennedy sempat mengutarakan pendapatnya terkait kasus hak-hak kelompok homoseksual, yang menurutnya pasangan sesama jenis semestinya memiliki hak untuk melakukan pernikahan di semua negara bagian AS.
"Tak ada pertalian hubungan yang lebih mendalam dari pernikahan, yang menjadi wujud dari rasa cinta, kesetiaan, pengabdian, pengorbanan, dan kekeluargaan," tulis Kennedy dalam surat keputusan Mahkamah Agung AS.
"Jika Anda seorang warga Amerika, apapun orientasi seksualnya, dan yang senang akan keputusan ini, rayakanlah keputusan itu hari ini. Rayakan hasil pencapaian dari harapan yang ingin diraih."
"Harapan kelompok homoseksual itu adalah sekadar tak ingin hidup sendirian, serta tereliminasi dari satu institusi tertua masyarakat. Mereka hanya meminta kesetaraan martabat di mata hukum. Konstitusi sekarang sudah memberikan mereka hak tersebut," kata Kennedy lagi melalui tulisannya.
Ratusan pendukung pernikahan sesama jenis memadati plaza dan trotoar depan gedung pengadilan, seraya merayakan hasil keputusan tersebut, mengibarkan bendera berwarna pelangi dan spanduk bersimbolkan Kampanye HAM terkait isu kesetaraan.
Pasangan sesama jenis yang sudah menikah secara legal nantinya akan merasakan hak dan keuntungan lainnya yang didapat oleh pasangan heteroseksual yang sudah menikah, seperti dokumen kelahiran dan kematian yang legal.
Pelegalan pernikahan sesama jenis ini dilakukan demi menindaklanjuti kasus Obergefell dan Hodges, di mana Jim Obergefell sebagai penggugat menuntut haknya untuk disertakan namanya dalam sertifikat kematian pasangan sesama jenisnya, John Arthur.
Obergefell dan Arthur sudah menikah secara legal di Maryland pada 2013, namun ketika Arthur meninggal dunia, negara bagian domisili mereka, Ohio, menolak menyertakan nama Obergefell dalam sertifikat Arthur lantaran daerah tersebut tidak melegalkan pernikahan sesama jenis.
AS kini menjadi negara ke-21 yang melegalkan status pernikahan sesama jenis senasional, termasuk teritorinya. Keputusan ini akan melegalkan pernikahan sesama jenis di 14 negara bagian yang sebelumnya tidak melegalkannya. (CNN/cbsnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bendera-gay-homoseksual-lgbt-simbol_20150628_160237.jpg)