THR

Ini Sanksi Jika Perusahaan tak Bayar THR

Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Jambi, belum menyurati perusahaan

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Jambi, belum menyurati perusahaan yang ada di Jambi terkati imbauan mengenai THR (Tunjangan Hari Raya).

Kepala Disosnakertrans Kota Jambi, Kaspul mengatakan kalau tidak minggu ini ya minggu depan suratnya akan diedarkan.

"Ada sekitar 300 perusahaan yang akan diimbau oleh Dinsosnakertrans Kota Jambi," ujar Kaspul.

Ia menambahkan jika ada perusahaan yang melanggar atau tidak memberikan THR, maka perusahaan dapat diberi sanksi.

“Sanksinya bisa berupa teguran, nota hingga pidana,” terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved