THR
Ini Sanksi Jika Perusahaan tak Bayar THR
Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Jambi, belum menyurati perusahaan
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Jambi, belum menyurati perusahaan yang ada di Jambi terkati imbauan mengenai THR (Tunjangan Hari Raya).
Kepala Disosnakertrans Kota Jambi, Kaspul mengatakan kalau tidak minggu ini ya minggu depan suratnya akan diedarkan.
"Ada sekitar 300 perusahaan yang akan diimbau oleh Dinsosnakertrans Kota Jambi," ujar Kaspul.
Ia menambahkan jika ada perusahaan yang melanggar atau tidak memberikan THR, maka perusahaan dapat diberi sanksi.
“Sanksinya bisa berupa teguran, nota hingga pidana,” terangnya.