THR
Dinsosnakertrans Kota Jambi akan buka Posko Pengaduan
Guna memfasilitasi para pekerja, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Guna memfasilitasi para pekerja, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jambi akan membuka posko pengaduan lebaran.
Di sana pekerja dapat mengadukan perusahaannya bila melanaggar aturan.
“Sebelumnya pernah ada, kadang perusahaan kan membayar THR nya pada dua atau sehari sebelum lebaran, hal tersebut yang membuat pekerja sanksi apakah ia akan mendapat THR atau tidak,” kata Kadisosnakerrans Kota Jambi, Kaspul selaku kepala dinsosketran, Rabu (24/6).
Berita Terkait