Infrastruktur
ESDM: Proyek Listrik 35.000 MW Butuh Perpres
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan program pembangunan
TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan program pembangunan ketenagalistrikan 35.000 megawatt (MW) membutuhkan dukungan regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai upaya terobosan mempercepat pelaksanaan program tersebut.
"Payung hukum yang lebih kuat diperlukan terkait pengurusan pembebasan lahan dan perizinannya," katanya kepada pers usai menghadiri Forum Pemimpin Ketenagalistrikan di Denpasar, Senin.
Forum yang dihadiri para pimpinan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait itu bertujuan untuk mencari solusi permasalahan pengadaan lahan dan perizinan untuk program pembangunan ketenagalistrikan 35.000 MW "Keputusan forum ini yang meminta segera diterbitkan perpres akan segera kami laporkan kepada presiden dan wakil presiden," kata Sudirman Said.
Ia mengungkapkan bahwa ada dua kendala utama dalam pelaksanaan program pembangunan ketenagalistrikan 35.000 MW yang dicanangkan awal tahun ini, yaitu masalah pengadaan lahan dan perizinan di daerah. Jika kedua aspek itu tidak tertangani dengan baik dari awal akan menghambat program 35.000 MW tersebut, ujarnya.
Sudirman mengimbau untuk tidak menjadikan izin sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD seharusnya dihasilkan dari aktivitas ekonomi sebagai akibat dari kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prasyarat dari hal tersebut adalah tersedianya infrastruktur yang memadai untuk menarik investasi, kegiatan ekonomi menggeliat, dan kesejahteraan rakyat meningkat seiring peningkatan PAD.
"Saya optimis pemerintah daerah akan mendukung program ini. Sudah selayaknya kita menaruh di pinggir semua keraguan dan mulai berfokus pada terobosan-terobosan apa yang sifatnya menyeluruh, bukan satu persatu," tegas Sudirman.
Semua pihak, tambahnya, harus bersinergi dalam mencari solusi agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat terwujud.
Program ketenagalistrkan 35.000 MW mencakup pembangunan 109 pembangkit, masing-masing terdiri dari 35 proyek oleh PLN (berkapasitas total 10.681 MW) dan 74 proyek oleh swasta atau independent power producer/IPP (berkapasitas total 25.904 MW).
Seluruh daftar program 35.000 MW ini sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM 74K/21/MEM/2015.
Untuk memastikan proyek-proyek IPP dan juga PLN berjalan dengan lancar, Kementerian ESDM membentuk Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional atau UP3KN. Unit yang dipimpin oleh mantan Dirut PLN Nur Pamudji ini bertugas memfasilitasi IPP agar bisa mendapatkan bantuan penyelesaian terhadap isu-isu yang menghambat.
Selain Menteri ESDM pada pertemuan tersebut hadir pula perangkat internal Kementerian ESDM terkait, para direksi PLN serta beberapa representasi dari kementerian/lembaga terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kantor Wakil Presiden RI.
Forum Pemimpin Ketenagalistrikan yang berlangsung dua hari tersebut merupakan kelanjutan dari forum serupa di Jakarta pada 12-13 Januari 2015 sebagai tindak lanjut dari peluncuran program ketenagalistrikan 35.000 MW.