Pengampunan Pajak

PPATK Keberatan Pengampunan Pajak Bagi Koruptor

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun ini berencana menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty)

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun ini berencana menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) kepada warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di bank di luar negeri. Kebijakan ini juga berlaku bagi para koruptor.

Dari kebijakan ini, pemerintah bisa menerima uang tebusan sekitar 10%-15% dari dana yang dibawa masuk ke Indonesia.

Syaratnya dana tersebut harus diinvestasikan dalam bentuk penanaman modal langsung (foreign direct investment).

Meski diklaim telah mendapat dukungan dari DPR, namun kebijakan ini masih kontroversial. Lembaga negara selama ini gencar memberantas korupsi dan pencucian uang menolak rencana ini. Antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, kebijakan ini tidak tepat dilakukan oleh pemerintah Indonesia, meskipun dahulu pernah ada kebijakan serupa. Sejak reformasi, Indonesia telah menyatakan menolak uang panas dari hasil kejahatan luar biasa, yakni narkoba, terorisme dan uang hasil korupsi.

Berikut penuturan lengkap Agus Santoso kepada KONTAN, Selasa (2/6) melalui sambungan telepon.

Indonesia memang pernah memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) pada tahun 1964 dan tahun 1984. Tapi suasana saat ini sudah berbeda dengan dulu. Dulu belum ada PPATK dan KPK. Setelah reformasi, kita sudah sepakat memerangi dan menolak dana panas atau illegal money yang didapat dari kejahatan korupsi, narkoba dan terorisme. Berdirinya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU merupakan suatu konsesus bahwa Indonesia menolak illegal money seperti negara modern lainnya.

Korupsi, narkoba dan terorisme adalah tiga jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pelaku narkoba sudah kita saksikan ditembak mati. Pelaku terorisme juga sama. Namun kini kepada pelaku korupsi kita ingin memberi pengampunan melalui tax amnesty untuk membiayai anggaran pemerintah.

Untuk menarik dana hasil korupsi sebenarnya tidak mudah. Dana-dana itu tentu sudah berubah menjadi modal perusahaan di luar negeri. Telah menjadi properti, telah menjadi pabrik, dan lain sebagainya. Apakah masih ada uang fresh money? Ini pertanyaan pertama.

Masalah lainnya, sistem devisa yang berlaku di Indonesia saat ini ialah sistem devisa bebas. Lalu lintas dana atau uang dari luar negeri ke Indonesia sekarang ini bebas. Pemerintah dan Bank Indonesia tidak bisa melakukan hold. Sekarang masuk, beberapa menit kemudian bisa pergi lagi.

Dengan sistem devisa seperti sekarang, uang warga negara Indonesia yang ada di Singapura, di Hongkong, sering masuk ke Indonesia. Saya tau itu, siapa saja pemiliknya. Bukan koruptor di masa lalu, tapi di masa sesudah reformasi. Siapa saja di belakang dana-dana itu. Dananya dikelola oleh Manajer Investasi untuk membeli saham di Indonesia melalui sekuritas di Indonesia.

Mereka masuk ke pasar modal, lalu keluar lagi. Mereka hanya mencari capital gain. Yang untung hanya MI di luar dan sekuritas di Indonesia. Kecuali harga sahamnya benar-benar, mereka akan terjebak dan rugi.

Dana-dana illegal money saat ini tidak semua hasil korupsi di era sebelum reformasi seperti dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di era sesudah reformasi ini juga besar. Bayangkan saja, 60% dari kepala daerah yang ada sekarang melakukan korupsi, itu berapa nilainya.

Sejak reformasi kita sepakat untuk menolak illegal money, Indonesia menghidupkan unit intelejen untuk menangkap para koruptor dan mencegah mereka.

Sudah tiga tahun terakhir sudah tim pemburu koruptor aktif mengejar aset-aset di luar negeri. Dua minggu, tim ini bertemu pemerintah Swiss dipimpin oleh pejabat kejaksaan agung. Tim ini telah sering bertemu dengan interpol dari Swiss, Hongkong, Singapura, Australia, Inggris, untuk mengejar aset yang dinilai illegal.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved