Prahara Partai Golkar
Islah Boleh, Tapi Bentuk Kepengurusan Golkar Baru Nanti Dulu
Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie telah melakukan kesepakatan bersama menghadapi Pilkada serentak
Editor:
Rahimin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sekjen versi Bali Idrus Marham Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla dan Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie saat berjabat tangan seusai melakukan prosesi penandatanganan kesepakatan bersama islah terbatas partai golkar di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015). Kesepakatan tersebut berisi empat poin untuk menengahi dualisme kepemimpinan Partai Golkar dalam menentukan Calon Kepala Daerah yang diusung Golkar pada Pilkada mendatang, sedang proses hukum perselisihan Pimpinan Partai tetap berjalan.
TRIBUNJAMBI.COM - Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie telah melakukan kesepakatan bersama menghadapi Pilkada serentak. Hal itu dilakukan agar Golkar dapat mengikuti Pilkada.
Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, menyatakan kesepakatan tersebut tidak dapat membentuk kepengurusan baru.
"Tidak boleh islah bentuk kepengurusan baru. Karena harus sesuai hasil Munas. Kalau tiba-tiba ditunjuk tidak bisa. Kalau hanya menambah bisa. Kalau ketua umum dan Sekjen tidak bisa," kata Agung Laksono, Minggu (31/5/2015).
Agung menegaskan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham, kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Ancol, yaitu Agung menjabat sebagai Ketua Umum Golkar. Mengenai gugatan, hal tersebut harus melalui keputusan hukum tetap atau inkracht.
"Saya yang dipilih di Munas dan ada SK Menkumham. Meski digugat, itu tetap berlaku sampai adanya putusan inkracht nanti," ujar mantan Menkokesra itu.
Sedangkan mengenai islah permanen, Agung menjelaskan kembali hal itu menunggu putusan hukum tetap.
"Untuk islah kepengurusan kita, tunggu proses pengadilan PT TUN. Bisa sampai kasasi di MA (Mahkamah Agung). Kalau nunggu sampai selesai kan bisa mengganggu proses pilkada. PKPU kan jelas dua cara, proses hukum dan islah. Karena itu, walau sedang berproses (di hukum) tapi tetap ikut pemilu," imbuhnya.