PPDB
Kata Wali Kota Gratis, Kata DPRD Wajib Bayar Iuran
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang lebih akrab disebut penerimaan siswa baru akan dimulai pertengahan bulan Juni.
Penulis: rida | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rida Efriani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang lebih akrab disebut penerimaan siswa baru akan dimulai pertengahan bulan Juni.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Abdullah Thaif mengatakan penerimaan siswa baru belum tentu bebas dari sumbangan orang tua. Ia menegaskan dalam aturan telah disebutkan bahwa yang menunjang pendidikan yaitu, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan wali murid
Jika tidak ada sumbangan dari wali murid menurutnya justru menyalahi undang-undang sebab menghalangi partisipasi masyarakat untuk dunia pendidikan.
"Orang tua itu wajib juga untuk membayar iuran. Tapi bukan iuran wajib melainkan sesuai dengan kemampuan," ungkapnya, Kamis (21/5).
Thaif menegaskan dalam iuran tersebut tidak diperkenankan ada batas minimal. Melainkan kesukarelaan orang tua tanpa ada paksaan dari pihak sekolah.
Sebelumnya Wali Kota Jambi, H. Sy Fasha menegaskan Penerimaan siswa Baru khusus di sekolah pemerintah SMA atau SMP tidak ada pungutan uang muka, uang pembangunan serta tidak ada pungutan uang komite dan pungutan-pungutan yang lainnya alias gratis.
Bahkan untuk seragam sekolah pun, diperkenanan membeli di luar sekolah. Kecuali beberapa sekolah seperti pakaian olahraga atau pakaian batik.
"Untuk pakaian seragam sekolah pun dibebaskan membeli di luar. Sedangkan untuk pakaian batik dan kaos olahraga dipersilahkan pihak sekolah mengkoordinirnya demi keseragaman," tegasnya, Senin (18/5).
Fasha mengatakan jika ada yang dimintai pungutan atau biaya dalam penerimaan siswa baru untuk segera melapor padanya.
"Diimbau, Bagi orang tua siswa yang dimintai pungutan uang tersebut, agar segera buat laporan ke diknas kota ditembuskan wali kota," tandasnya, Senin (18/5).