Polsek Dibakar Massa

Kakak Korban Penembakan di Limun Ditahan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka kasus pembakaran kantor Polsek Limun dan

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka kasus pembakaran kantor Polsek Limun dan rumah dinas Kapolsek Limun, Sabtu (25/4) lalu. Dari 10 tersangka tersebut 4 ditahan, sedangkan enam lainnya wajib lapor.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, tersangka yang ditahan adalah Sapta, Wawan Saputra, Riyan Hidayat, dan Sandi Kurnia. "Tersangka Sapta ini merupakan kakak Edwar (korban penembakan, red)," sebut Almansyah, Rabu (29/4).

Sementara itu enam tersangka lainnya, sebut Almansyah, saat ini masih bertatus wajib lapor. "Juga masih ada 25 orang lainnya yang masih didalami keterlibatannya, dan masih wajib lapor," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait pembakaran kantor Polsek Limun dan rumah dinas Kapolsek Limun tersebut, 53 orang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan telah menyerahkan diri ke Polres Sarolangun. Setelah dilakukan pemeriksaan, 18 orang dikembalikan karena tidak terbukti terlibat.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved