DPO Tertangkap
Hari Ini, Said Deni akan Dipulangkan ke Jambi
Pascatertangkap, terpidana Said Deni yang selama ini menjadi DPO Kejari Jambi akan tiba di Jambi pada Sabtu
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pascatertangkap, terpidana Said Deni yang selama ini menjadi DPO Kejari Jambi akan tiba di Jambi pada Sabtu (18/4) hari ini.
Rencananya, terpidana akan dibawa ke Jambi pada jumat sore. Namun, batal, pihak penyidik masih berkordinasi dengna pihak Kejagung RI.
"Besok pagi di bawa ke Jambi,"kata Karya Graham, Kasi Intel Kejari Jambi saat dikonfirmasi via Sms, Jumat (17/4)
Seperti diketahui, tersangka Said Deni ditetapkan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 611K/Pid.Sus/2009. jo putusan pengadilan negeri No. 06/PID/B/ 2008/PN Jambi.
Said Deni ditetapkan besalah atas kasus korupsi program kelurahan kumuh di Kota Jambi, Neighborhood Upgrading and Sholter Sector Project (NUSSP). Dengan anggaran dana bantuan dari Asian Development Bank (ADB) senilai Rp 1 M lebih di tahun 2006 lalu.
Said Deni Khomaini divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara karna melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU no 20/2.