DPO Tertangkap

Hari Ini, Said Deni akan Dipulangkan ke Jambi

Pascatertangkap, terpidana Said Deni yang selama ini menjadi DPO Kejari Jambi akan tiba di Jambi pada Sabtu

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pascatertangkap, terpidana Said Deni yang selama ini menjadi DPO Kejari Jambi akan tiba di Jambi pada Sabtu (18/4) hari ini.

Rencananya, terpidana akan dibawa ke Jambi pada jumat sore. Namun, batal, pihak penyidik masih berkordinasi dengna pihak Kejagung RI.

"Besok pagi di bawa ke Jambi,"kata Karya Graham, Kasi Intel Kejari Jambi saat dikonfirmasi via Sms, Jumat (17/4)

Seperti diketahui, tersangka Said Deni ditetapkan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 611K/Pid.Sus/2009. jo putusan pengadilan negeri No. 06/PID/B/ 2008/PN Jambi.‬

Said Deni ditetapkan besalah atas kasus korupsi program kelurahan kumuh di Kota Jambi, Neighborhood Upgrading and Sholter Sector Project (NUSSP). Dengan anggaran dana bantuan dari Asian Development Bank (ADB) senilai Rp 1 M lebih di tahun 2006 lalu.

Said Deni Khomaini divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara karna melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU no 20/2.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved