Besok, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

Setelah tiga bulan, sejak ditetapkan pada 16 Januari 2015, aturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Setelah tiga bulan, sejak ditetapkan pada 16 Januari 2015, aturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, resmi berlaku mulai Kamis (16/4) besok.

Larangan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kabid Pedagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jambi, Filda Deviani mengatakan, Peraturan yang dikeluarkan pada 16 Januari lalu, itu melarang minuman beralkohol golongan A (kadar Etanol lima persen) untuk diperjualbelikan di minimarket.

Katanya, aturan itu diterbitkan untuk menjaga generasi muda dari bahaya alkohol. Dalam aturan Mendag juga disebutkan bahwa minuman golongan A hanya boleh dijual di restoran, cafe, hotel dan juga supermarket. Barang ini pun dikenai pajak 21 persen, berbeda dengan toko retail. “Disperindag Kota sudah melakukan sosialisasi,” katanya, Selasa (14/4).

Dia mengimbau pada semua pemilik minimarket agar segera mengosongkan rak dagangannya dari minuman alkohol. Kata Filda, pihaknya akan melakukan monitoring setelah tanggal diberlakukan aturan Mendag tersebut tiba.

Namun, untuk sanksi bagi para pengusaha minimarket yang melanggar aturan, Filda menyarankan untuk mengkoordinasikan langsung dengan Disperindag Kota Jambi sebagai pelaksana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved