Beasiswa S3 Jambi Diprotes

Tajri Soroti Kok Anggota Dewan Juga Bisa Dapat Beasiswa Pemprov

Peraturan Daerah Nomor 23 yang disahkan pada 10 Mei 2012, diatur beasiswa pendidikan diprioritaskan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto Tajri Soroti Kok Anggota Dewan Juga Bisa Dapat Beasiswa Pemprov
TRIBUNJAMBI/TEGUH SUPRAYITNO
Tajri saat berdemo, Senin (23/3)

Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peraturan Gubernur Nomor 23 yang disahkan pada 10 Mei 2012, diatur beasiswa pendidikan diprioritaskan untuk masyarakat yang kurang mampu.

"Ini yang dapat orang mampu galo, anggota DPRD Provinsi Jambi, dosen perguruan tinggi, mantan kepala dinas juga, itu kan orang berduit galo, pernah nyaleg pula," kata Tajri Dannur yang melakukan aksi demonstrasi solo di depan kantor dinas pendidikan Provinsi Jambi, Senin (22/3).

Dirinya juga mengaku kecewa beasiswa untuk S1 justru dihapuskan. Padahal S1 menurutnya yang semestinya mendapatkan bantuan.

"Justru kalau S1 itu banyak yang kurang mampu, kalau S3 mayoritas ekonomi mereka mapan dan punya pekerjaan."

Dia juga membagikan rilis yang diberi judul beasiswa sesat.

"Kenapa sesat? Karena tidak tepat sasaran. Kenapa tidak tepat sasaran? Karena yang dapat orang kayo, pejabat, anggota DPR dan pengusaha. Harusnya siapo? Harusnyo orang yang tidak mampu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved