Beasiswa S3 Jambi Diprotes
Tajri Soroti Kok Anggota Dewan Juga Bisa Dapat Beasiswa Pemprov
Peraturan Daerah Nomor 23 yang disahkan pada 10 Mei 2012, diatur beasiswa pendidikan diprioritaskan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peraturan Gubernur Nomor 23 yang disahkan pada 10 Mei 2012, diatur beasiswa pendidikan diprioritaskan untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Ini yang dapat orang mampu galo, anggota DPRD Provinsi Jambi, dosen perguruan tinggi, mantan kepala dinas juga, itu kan orang berduit galo, pernah nyaleg pula," kata Tajri Dannur yang melakukan aksi demonstrasi solo di depan kantor dinas pendidikan Provinsi Jambi, Senin (22/3).
Dirinya juga mengaku kecewa beasiswa untuk S1 justru dihapuskan. Padahal S1 menurutnya yang semestinya mendapatkan bantuan.
"Justru kalau S1 itu banyak yang kurang mampu, kalau S3 mayoritas ekonomi mereka mapan dan punya pekerjaan."
Dia juga membagikan rilis yang diberi judul beasiswa sesat.
"Kenapa sesat? Karena tidak tepat sasaran. Kenapa tidak tepat sasaran? Karena yang dapat orang kayo, pejabat, anggota DPR dan pengusaha. Harusnya siapo? Harusnyo orang yang tidak mampu," katanya. (*)