Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kekecewaan Dosen Kontrak, Satu per Satu Tinggalkan Unja

Sigit Pancahayani adalah dosen dari beasiswa Unggulan (BU) yang sekarang bernama BPPDN yang ditempatkan di Universitas Jambi.

Tayang:
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sigit Pancahayani adalah dosen dari beasiswa Unggulan (BU) yang sekarang bernama BPPDN yang ditempatkan di Universitas Jambi. Sejak akhir 2013 ia sampai di Jambi dan mengajar Matematika di Fakultas Saintek Unja.

Namun mendekati Lebaran 2014, Sigit memutuskan mengundurkan diri dari Unja, dan pulang ke rumahnya di Jawa. Waktu itu ia belum tahu akan kembali atau tidak ke Jambi, tapi pada akhirnya ketika dihubungi Tribunjambi.com, Oktober ini dia mengatakan tak akan kembali lagi ke Jambi, meskipun gajinya sebagai dosen kontrak sebelumnya sempat tertunda, sudah turun.

Pada pertengahan jalan ada hal yang mengecewakan yang membuatnya harus meninggalkan Jambi. Ia dan beberapa rekan dosen kontrak lainnya di Unja, kecewa dengan perlakuan yang mereka terima dari pihak universitas.

Dosen Matematika lulusan ITB ini mengatakan awalnya mereka berangkat dengan ekspektasi tinggi berdasarkan surat keputusan kuasa pengguna anggaran Direktorat Pendidik dan tenaga kependidikan DIkti. Di dalam surat itu mengatakan bahwa setelah semester pertama mereka akan diserahkan ke universitas, diangkat menjadi dosen tetap dan diberikan nomor NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).

"Namun ternyata Unja sendiri menolak mengangkat kami. Katanya tak ada biaya dan tak ada peraturannya untuk mengangkat kami jadi dosen tetap. Lantas kami ditawarkan untuk menjadi dosen kontrak hingga selesai masa magang kami yang N+1 (N adalah jumlah tahun kuliah mereka ditambah setahun)," kata Sigit.

Sebelumnya selama satu semester para dosen BU ini digaji 3 juta per bulan oleh Dikti. Lalu Sigit mengatakan bahwa pihak Unja mengatakan tak ada uangnya, maka mereka ditawari dosen kontrak dengan gaji 1,5 juta per bulan.

“Itu pun macet-macet. Dan sekarang sudah dua bulan gaji kami – semua dosen BU - belum cair,” ungkapnya.

Dosen BU yang diterima di Unja ada 28 orang. Namun sudah banyak yang mengundurkan diri karena perjanjian Dikti yang tak sesuai dengan fakta di lapangan. Tertulis pada SK Kuasa Anggaran pada poin ke empat bahwa pada bulan ke tujuh--saat beasiswa atau gaji dari Dikti putus, peserta magang calon dosen diangkat sebagai dosen tetap dan diberikan gaji sebagai dosen tetap oleh PT tersebut.

Mahya, dosen BU Biologi mengatakan bahwa setidaknya mereka diberikan NIDN. “Sebab kalau pun Unja tak bisa memberikan kami gaji yang layak, maka kami bisa cari di luar Unja sebagai sampingan. Tanpa NIDN kami tak bisa apa-apa. Belum lagi kawan kami yang sudah punya keluarga di Jawa, punya anak dan istri,” ungkapnya.

Satu per satu dosen BU penempatan di Unja mengundurkan diri dan pulang. Beruntung Dikti memberikan adanya home base, tempat magang yang dekat dengan daerah asal mereka. Seperti Hud (26) yang mengajar Matematika yang sejak awal memang ingin menyelesaikan N+1 yang ditugaskan dikti.

Namun melihat keadaan seperti ini ia memilih untuk mengundurkan diri. “Pindah ke home base dan mengajar di UP Kediri saja, rencana mau mengambil beasiswa S3 lagi ke luar negeri,” ungkapnya.

Berbeda dengan Idar (27) yang berasal dari Bengkulu. Ia bolak-balik bengkulu-Jambi mempunyai sampingan mengajar. Ia juga mengatakan bahwa seolah-olah universitas memang tak membutuhkan dosen-dosen baru tersebut.

“Seolah-olah yang butuh cuma kita. Kita memang pengen mengabdi dan difasilitasi dan seharusnya rektorat mengapresiasi bukan hanya satu pihak aja. Tapi meski pun begitu saya akan selesaikan N+1,” ungkap Idar.

Sutrisno, Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) mengatakan bahwa Surat keputusan Dikti – yang ada tembusan ke Mendikbud- ini tak ada pegangan hukum. Bahkan gaji karyawan kontrak yang diberikan pada mereka saja ditakutkan akan dipertanyakan BPK atau pun KPK.

“Mana sih peraturan di Indonesia yang beres?” ketusnya.

Ketika ditanyakan apakah Unja tidak mempunyai alokasi anggaran untuk gaji pegawai baru ia tetap malah kekeuh menjawab kalau keputusan itu tidak ada pegangan hukum. “Mereka ini pada manja,” katanya dengan nada meninggi.

“Saya saja yang sudah belasan tahun jadi dosen dan dua kali tamatan luar negeri, gajinya cuma 3 juta-an masa mereka yang baru ini sudah minta 3 juta. Persoalan sampingan penelitian dan tunjangan itu personal,” ungkapnya.

Persoalan NIDN ia mengatakan mereka harusnya mengikuti tes lagi. Soalnya Keputusan dikti ini UU-nya tidak ada. “Tidak termasuk dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbagi dalam pegawai non PNS dan PNS,” ungkapnya.

Ia menjelaskan cuma di Unja yang mau berbaik hati memberikan keputusan rektor terkait menjadikan mereka dosen kontrak. Kata Sutrisno kejadian ini terjadi di seluruh universitas di Indonesia yang menerima penempatan dosen BU.

“Mereka- dosen BU, dibebaskan mau ambil atau tidak. Mau resign silahkan, mau tetap ya silahkan. Kami tak butuh dosen manja kami butuh dosen yang militan,” ungkap Sutrisno.

Persoalan gaji katanya sudah diomongkan beberapa waktu lalu dan tidak macet gajinya. “Mana yang ngomong gaji belum cair? Tak pukul kepalanya,” kata Sutrisno.

“Mereka itu dosen baru, bikin proposal saja belum becus sudah mau minta gaji tinggi,” tambahnya.

Namun ketika ditanyakan lagi apakah gaji 2 bulan ke belakang yang menjadi hak dosen tersebut akan dicairkan ia menjawab akan segera dicairkan. “Akan segera kami cairkan,” ungkapnya.

Mengenai penempatan Dosen BU tersebut dikatakan Djoko Santoso bahwa penempatan itu atas permintaan universitas. “Nggak bisa kalau nggak ada permintaan,” ungkapnya Oktober lalu pada Tribun via telepon.

Dia mengatakan tak tahu menahu soal SK Pengguna Angaran yang ditandatangani Supriadi Rustad itu. “Yang jelas penempatan dosen baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau pun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) semua itu berdasarkan permintaan, kalau nggak ada ya nggak bisa,” ulangnya.

Dirjen mengatakan kalau PNS pun termasuk kontrak, dosen tetap sama dosen tetap sama saja, hanya saja namanya kontrak tetap. Namun pada SK Rektor Universitas Jambi Nomor 254/ UN21/P/2014 peserta magang calon dosen diangkat bukan sebagai dosen kontrak tetap, tapi tertulis dosen kontrak.

“Kalau masalah gaji tanya ke universitas,” katanya. (bai)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved