Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kekecewaan Dosen Kontrak, Satu per Satu Tinggalkan Unja

Sigit Pancahayani adalah dosen dari beasiswa Unggulan (BU) yang sekarang bernama BPPDN yang ditempatkan di Universitas Jambi.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini

Ketika ditanyakan apakah Unja tidak mempunyai alokasi anggaran untuk gaji pegawai baru ia tetap malah kekeuh menjawab kalau keputusan itu tidak ada pegangan hukum. “Mereka ini pada manja,” katanya dengan nada meninggi.

“Saya saja yang sudah belasan tahun jadi dosen dan dua kali tamatan luar negeri, gajinya cuma 3 juta-an masa mereka yang baru ini sudah minta 3 juta. Persoalan sampingan penelitian dan tunjangan itu personal,” ungkapnya.

Persoalan NIDN ia mengatakan mereka harusnya mengikuti tes lagi. Soalnya Keputusan dikti ini UU-nya tidak ada. “Tidak termasuk dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbagi dalam pegawai non PNS dan PNS,” ungkapnya.

Ia menjelaskan cuma di Unja yang mau berbaik hati memberikan keputusan rektor terkait menjadikan mereka dosen kontrak. Kata Sutrisno kejadian ini terjadi di seluruh universitas di Indonesia yang menerima penempatan dosen BU.

“Mereka- dosen BU, dibebaskan mau ambil atau tidak. Mau resign silahkan, mau tetap ya silahkan. Kami tak butuh dosen manja kami butuh dosen yang militan,” ungkap Sutrisno.

Persoalan gaji katanya sudah diomongkan beberapa waktu lalu dan tidak macet gajinya. “Mana yang ngomong gaji belum cair? Tak pukul kepalanya,” kata Sutrisno.

“Mereka itu dosen baru, bikin proposal saja belum becus sudah mau minta gaji tinggi,” tambahnya.

Namun ketika ditanyakan lagi apakah gaji 2 bulan ke belakang yang menjadi hak dosen tersebut akan dicairkan ia menjawab akan segera dicairkan. “Akan segera kami cairkan,” ungkapnya.

Mengenai penempatan Dosen BU tersebut dikatakan Djoko Santoso bahwa penempatan itu atas permintaan universitas. “Nggak bisa kalau nggak ada permintaan,” ungkapnya Oktober lalu pada Tribun via telepon.

Dia mengatakan tak tahu menahu soal SK Pengguna Angaran yang ditandatangani Supriadi Rustad itu. “Yang jelas penempatan dosen baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau pun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) semua itu berdasarkan permintaan, kalau nggak ada ya nggak bisa,” ulangnya.

Dirjen mengatakan kalau PNS pun termasuk kontrak, dosen tetap sama dosen tetap sama saja, hanya saja namanya kontrak tetap. Namun pada SK Rektor Universitas Jambi Nomor 254/ UN21/P/2014 peserta magang calon dosen diangkat bukan sebagai dosen kontrak tetap, tapi tertulis dosen kontrak.

“Kalau masalah gaji tanya ke universitas,” katanya. (bai)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved