Lebaran 1435 H

Bocah Pencuri Uang Rp 25 Ribu, Bebas

Hari ini, Senin, (28/7) Lapas klas IIA Jambi, membebaskan dua narapidananya. Bukan hanya itu, dari keputusan kementrian Hukum

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/TEGUH
Suasana antrean di Lapas Klas IIA Kota Jambi, Senin (28/7) 
Laporan Wartawan Tribun Jambi,  Teguh

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Hari ini, Senin, (28/7) Lapas klas IIA Jambi, membebaskan dua narapidananya. Bukan hanya itu, dari keputusan kementrian Hukum dan HAM RI, Sebanyak 418 napi juga mendapatkan remisi khusus.

 

Iyan warga Kerinci (37) dinyatakan bebas oleh pihak lapas, setelah mendapatkan remisi khusus. Sebelumnya, pada 5 Maret 2013 lalu, Pengadilan Negeri Sengeti memutuskan dirinya dijatuhi hukuman satu tahun sepuluh bulan, setelah terjerat kasus 363 KUHP.

 

Satu lagi, bocah 15 tahun asal Sungai Bahar juga bebas. RH diputuskan bebas, setelah dua bulan ia mendekam di lapas. Bocah yang tamat SMP ini dijeblos karena mencuri. "Dulu ambil uang tetangga, Rp 25 ribu," katanya.

 

Sayangnya, keluarganya belum tahu bila dirinya bebas. "Gaka ada yang tau kalau bebas hari ini," kata RH pelan. Ia terlihat sedih, karena belum ada satupun keluarganya yang datang menjemput.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved