MK Kabulkan Permintaan Hitung Ulang untuk Partai Golkar Merangin

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Partai Golkar di Kabupaten Merangin.

Penulis: andika | Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Partai Golkar di Kabupaten Merangin. MK minta agar KPU Kabupaten Merangin segera melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatnya tujuh hari setelah diputuskan. Pengacara Partai Golkar Kabupaten Merangin, Heru Widodo mengatakan pada gugatan PHPU di MK, pihaknya mempermasalahkan satu TPS, yaitu TPS 10 Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Di sana ditemukan kejanggalan tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya. " Di sana TPS dipindah yang seharusnya terletak di pasar, namun dipindah di perkebunan sehari sebelum pencoblosan," ujar Heru melalui ponsel, Jumat (27/6).
Saat itu, lanjut Heru, saat pencoblosan saksi Golkar datang ke TPS yang telah ditetapkan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK), namun tempat yang ditunjuk tidak ditemukan TPS. Dari fakta persidangan disebutkan, TPS yang dimaksud ternyata dipindah sesuai kesepakatan kepala desa dan tokoh masyarakat. Namun menurut Heru hal ini ganjal karena pindahnya TPS tidak terdapat berita acaranya.
"MK mencurigai pindahnya TPS tersebut sehari sebelum pencoblosan, tapi undangan bisa disampaikan ke pemilih, dan saat pencoblosan seratus persen memilih," kata Heru. Seratus persen dari pemilih tersebut berjumlah 250 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada, jumlah ini tidak sesuai dengan C1 yang dimiliki yaitu hanya 157 pemilih. Dari fakta C1 dapat dilihat Golkar saat itu mendapat 10 suara, PPP dapat 20 suara. Namun dari C1 versi KPU diubah menjadi hanya satu suara. Maka disimpulkan telah terjadi indikasi penggelembungan suara dan pengurangan suara, sehingga harus dihitung ulang.
"Dari keterangan C1 angka 10 di-tipe-x angka 0 jadi hanya dapat satu, sementara PPP yang hanya 20 bisa dapat menjadi 120 suara," katanya lagi. Dari fakta itu dapat dilihat bahwa pemilih melakukan pemilihan seratus persen. Maka saat itu MK curiga, kenapa saat dipindah bisa mencapai 100 persen, sementara, waktu tempuh dari TPS lama ke TPS baru dengan waktu 8 jam, ditempuh dengan jalan kaki.
Maka, keterangan Heru, MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara ulang dengan membuka kotak suara di KPU kabupaten. Dengan melihat C1 plano yang dihadiri polsek setempat dan panwas dan KPU Provinsi serta Bawaslu untuk membuka kotak suara tersebut. "Maka selambat-lambatnya tujuh hari harus dilaporkan ke MK," katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan KPU provinsi akan melakukan supervisi kepada KPU Merangin agat KPU Merangin segera berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Panwas, Parpol setempat serta
pihak kepolisian. KPU Provinsi juga minta agar dapat menyampaikan hasil putusan pada MK. "Setelah itu segera laksanakan putusan MK tersebut," kata Sanusi. Sanusi juga minta hasil perhitungan suara suara ulang agar segera disampaikan ke MK. (arn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved