Pileg 2014

Mantan Sekda Kerinci Minta Pemungutan Suara Ulang

TRIBUNJAMBI.COM - Calon legislative Dapil Sungaipenuh II dari Partai Golkar, Zubir Muchtar--mantan Sekda Kerinci

Penulis: edijanuar | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/EDI JANUAR
Calon legislative Dapil Sungaipenuh II dari Partai Golkar, Zubir Muchtar dan Caleg Partai Hanura, Basarin bersama ratusan simpatisan, mendatangi KPU Sungaipenuh, Selasa (22/4). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Calon legislative Dapil Sungaipenuh II dari Partai Golkar, Zubir Muchtar--mantan Sekda Kerinci---,dan Caleg Partai Hanura, Basarin bersama ratusan simpatisan, mendatangi KPU Sungaipenuh, Selasa (22/4).

Kedatangan kedua caleg bersama simpatisan ini, untuk mendesak pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Koto Pudung Kecamatan Tanah Kampung, sesuai rekomendasi Panwaslu Sungaipenuh.

Tuntutan untuk PSU itu, setelah diketahui adanya lima surat suara yang tertukar saat pleno tingkat PPK Tanah Kampung. Ini juga diperkuat dengan adanya rekomendasi dari Panwaslu.

"Kami kesini mendesak KPU menyelenggarakan PSU, sesuai hasil keputusan KPU pada pleno Sabtu (19/4) kemarin," kata Satra, seorang pemuda yang mengaku simpatisan salah satu partai saat berorasi di depan Hotel Kerinci tempat pleno KPU Sungaipenuh.

Tidak lama berorasi, beberapa utusan caleg yang mendesak PSU diizinkan masuk ruangan pleno. Dalam pertemuan tersebut, hadir lima komisioner KPU Sungaipenuh, Panwaslu, dan caleg bersama beberapa orang utusan.

"Kami nilai KPU sengaja mengulur-ulurkan waktu untuk PSU di TPS II Desa Koto Pudung. Sebab, sejak 19 April lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan PSU itu. Padahal Panwaslu sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk PSU," kata Basarin, Caleg Partai Hanura.

"Seorang komisoner KPU mengaku sudah memutuskan PSU pada Minggu (20/4). Kenyataan, hingga saat ini belum ada kejelasan," sambungnya.

Zubir Muchtar sendiri, menilai komisioner KPU Sungaipenuh telah mencederai demokrasi. "Dalam aturan sudah jelas menyebutkan, apabila terjadi surat suara tertukar meski satu, maka penyelenggara wajib PSU," katanya.

Ketua Panwaslu Sungaipenuh, Toni Indrayadi mengakui pihaknya telah memberikan rokomendasi. Namun, untuk keputusan penyelenggaraan PSU, wewenang KPU Sungaipenuh.

Usai pertemuan, Ketua DPC Partai Golkar, Yuzarlis Rusli diminta tanggapannya mengaku dirugikan dengan langkah KPU Sungaipenuh yang terkesan menutup diri dengan kejadian tertukar surat suara di Dapil Sungaipenuh II.

"Kita tidak hanya membawa kejadian ini ke MK. Tapi kita juga akan melaporkan KPU ke DKPP," katanya.
Ketua KPU Sungaipenuh, Doni Umar bersikukuh tidak melaksanakan PSU. Soalnya, laporan atau keberatan yang disampaikan caleg parpol sudah lewat waktu. "Batasnya sampai 15 April, namun Panwaslu baru menerima laporan 17 April yang diteruskan ke KPU pada 18 April," ujarnya.

Namun, katanya, jika masih ada pihak yang belum puas dengan keputusan KPU, pihaknya mempersilakan menyampaikan laporkan ke MK. "Kita siap ke MK, jika memang masih ada yang protes," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved