Pileg 2014
KPU Sungaipenuh Terancam Dilaporkan ke DKPP
Caleg Dapil Sungaipenuh II dari Partai Golkar, Zubir Mucktar dan Partai Hanura, Basarin, bersama ratusan simpati
Penulis: edijanuar | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Calon legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Sungaipenuh II dari Partai Golkar, Zubir Mucktar dan Partai Hanura, Basarin, bersama ratusan simpatisan, Selasa (22/4) kemarin mendatangi KPU Kota Sungaipenuh.
Kedatangan kedua caleg bersama simpatisan tersebut, yaitu untuk mendesak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Koto Pudung Kecamatan Tanah Kampung, sesuai dengan surat rekomendasi Panwaslu Kota Sungaipenuh.
Tuntutan untuk pelaksanaan PSU tersebut, setelah diketahui adanya lima surat suara yang tertukar, saat pelaksanaan pleno ditingkat PPK Tanah Kampung. Ini juga diperkuat dengan adanya rekomendasi dari Panwaslu.
“Kami kesini untuk mendesak KPU menyelenggarakan PSU, sesaui dengan hasil keputusan KPU pada pleno yang diselenggarakan pada Sabtu (19/4) kemarin,” ungkap Satra, salah seorang pemuda yang mengaku sebagai simpatisan salah satu partai saat berorasi didepan Hotel Kerinci, tempat diselenggarakannya pleno KPU Kota Sungaipenuh.
Tidak lama berorasi didepan Hotel Kerinci, saat pleno KPU Kota Sungaipenuh diskor, beberapa utusan caleg yang mendesak PSU diizinkan masuk ruangan pleno. Dalam pertemuan tersebut, hadir lima komisioner KPU Kota Sungaipenuh, Panwaslu Kota Sungaipenuh, dan caleg bersama beberapa orang utusan.
“Kami nilai KPU sengaja mengulur-ulurkan waktu untuk pelaksanaan PSU di TPS II Desa Koto Pudung. Sebab, sejak tanggal 19 april lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan PSU diselenggarakan, padahal Panwaslu sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk penyelenggaraan PSU,” beber Basyarin, Caleg Partai Hanura.
Selain itu, salah seorang komisoner KPU, mengaku sudah memutuskan pelaksanaan PSU akan diselenggarakan hari Minggu (20/4). Namun, kenyataan hingga saat ini belum ada kejelasan,” tambah Basyarin.
Caleg dari Partai Golkar, Zubir Muctar, menilai komisioner KPU Kota Sungaipenuh selaku penyelenggara pemilu, telah mencederai demokrasi. “Dalam aturan sudah jelas menyebutkan, apabila terjadi surat suara tertukar, meski satu maka penyelenggara wajib melakukan PSU,” beber Zubir Mucktar.
Ketua Panwaslu Kota Sungaipenuh, Toni Indrayadi, mengatakan pihaknya seleku lembaga pengawasan telah memberikan rokomendasi. Namun, untuk keputusan penyelenggaraan PSU itu KPU Kota Sungaipenuh.
“Ya, rekomendasi untu PSU sudah kami berikan ke KPU. Kalau ingin atau tidak ditindaklanjuti itu kami persilakan KPU,” ungkapnya.
Usai pertemuan, Ketua DPC Partai Golkar, Yuzarlis Rusli, diminta tanggapannya mengaku dirugikan dengan langkah KPU Kota Sungaipenuh yang terkesan menutup
diri dengan adanya kejadian tertukar surat suara di Dapil Sungaipenuh II.
“Kita tidak hanya membawa kejadian ini (surat suara tertukar,red) ke MK. Tapi kita juga akan melaporkan KPU ke DKPP,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Doni Umar, mengatakan tidak melaksanakan PSU, lantaran laporan atau keberatan yang disampaikan oleg Parpol sudah lewat waktu. “Batasnya sampai tanggal 15 April, namun Panwaslu baru menerima laporan 17 April, yang diteruskan ke KPU pada 18 April,” sebutnya.
Namun demikian, jika masih ada pihak yang belum puas dengan keputusan KPU, maka pihaknya mempersilakan menyampaikan laporkan ke MK. “Kita siap ke MK, jika memang masih ada yang protes,” pungkasnya. (eja)