Pemindahan Napi
Gembong Narkoba Jambi ke Nusakambangan
Sebanyak 16 narapidana pembunuhan dan narkoba, dari Lapas Kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Penulis: qomaruddin | Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI ‑ Sebanyak 16 narapidana pembunuhan dan narkoba, dari Lapas Kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Kalapas Kelas II A Jambi Hendra Eka Putra mengatakan, pemindahan tersebut merupakan langkah untuk mengurangi over kapasitas lapas, dan juga terkait hasil razia pihaknya beberapa waktu lalu yang menemukan beberapa jenis narkoba.
"16 napi yang dipindahkan kebanyakan para gembong narkoba. Mereka kita pindahkan pada Senin (29/7) sekitar 23.30 WIB, menggunakan bus putra remaja. Rombongan dikawal 10 anggota Brimob Polda Jambi, termasuk gembong narkoba Edi Kacamata," katanya.
Seperti sering diberitakan sebelumnya, Edi Cuat alias Edi Kacamata adalah napi dengan masa hukuman 7 tahun penjara terkait kasus kepemilikan 30 ons sabu‑sabu dan 423 butir pil ekstasi. Belakangan Edi kembali menyandang status tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Jambi, M Agus Salim Saputra (28).
Edi Kacamata ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yang juga berstatus sebagai narapidana.
Selain mengurangi over kapasitas Lapas Jambi, pemindahan ini dilakukan untuk memberantas narkoba. Pihak berwenang menganggap mereka lebih baik dipindahkan dari pada menjadi problem.
"Pemindahan ini juga berdasarkan UU Pemasyarakatan 12 tahun 1995 tentang, pemindahan narapidana, karena alasan keamanan, over kapasitas, dan pembinaan," ujarnya.
Di Lapas Kelas II A Jambi semua tahanan berjumlah 1.098 napi, di antaranya tahanan narkoba berjumlah 86 orang, 75 pria dan 11 wanita. Napi narkoba 441 pria 427 dan wanita 14.
Ia mengatakan, pemindahan napi ini kedua kalinya dilaksanakan.
Sebelumnya tiga narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung Sabtu (18/5/2013). Mereka diberangkatkan menggunakan pesawat.
Menurut kalapas kala itu, pemindahan ini merupakan tahap pertama dari 25 narapidana tipikor yang akan dipindahkan. Selanjutnya pemindahan akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kapasitas Lapas Sukamiskin. (mar)