Mantan Pejabat Bungo Harus Tanggung Jawab
TRIBUNJAMBI.COM - Para mantan pejabat Kabupaten Bungo diminta tanggung jawab atas berdirinya lima ruko di Pasar Bawah
Penulis: Herupitra | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heru Pitra
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Para mantan pejabat Kabupaten Bungo diminta tanggung jawab atas berdirinya lima ruko di Pasar Bawah Muara Bungo, yang tak miliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Panitia khusus Aset DPRD Bungo, Rabu (14/11) ini akan memanggil mantan pejabat terkait bersama SKPD untuk dimintai keterangan. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Aset Ahmad Fauzan, dikonfirmasi Selasa (13/11).
"Seluruh pejabat terkait termasuk para mantan pejabat diundang untuk memberikan keterangan. Terkait ada tidak dokumen IMB, dan dokumen kerja sama mendirikan bangunan di atas tanah Pemkab Bungo," katanya
Fauzan mengatakan, para mantan pejabat itu, seperti Usman Hasan, Yatri Jamain, Iskandar Basri, Janawer, Syafwan Syafar,. S Harpan, Erwin Fauzi. Termasuk Asisten I Tobroni, yang saat itu menjabat Camat Pasar Muara Bungo.
Dijelaskannya, Usman Hasan saat itu menjabat Sekda Bungo. Yatri Jamain dan Iskandar Basri mantan Kepala Dinas Perkotaan. Sementara beberapa nama lain adalah Erwin Pauzi, S Harfan dan Janawer, mantan pejabat di Dinas Perkotaan Bungo.
"Kalau Syafwan Sayafar saat itu Kadis PU. Karena besok - -hari ini--- ia tidak sempat datang. Ia koperatif tadi --kemarin--- datang menemui pansus memberikan keterangan," katanya usai mendengarkan penjelasan dari Syafwan Syafar.
Karenanya, nasib lima ruko itu ditentukan pada rapat hari ini. Apakah dirobohkan atau ada jalan lain, Fauzan mengakui sangat tergantung kepada hasil rapat.
"Waktu yang diberikan BPKP sudah jelas 9 November untuk mencari dokumen. Nanti kita lihat hasil rapatnya. Ada atau tidak dokumennya. Surat resmi permintaan dokumen sudah kita layangkan kepada bupati," ujarnya.
Lima ruko eks Indo logam di Pasar Bawah Muara Bungo terancam dibongkar paksa. Sebab, kuat dugaan bangunan di atas tanah pemkab tak memiliki IMB. Termasuk tak memiliki dokumen kerja sama dengan Pemkab Bungo.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Para mantan pejabat Kabupaten Bungo diminta tanggung jawab atas berdirinya lima ruko di Pasar Bawah Muara Bungo, yang tak miliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Panitia khusus Aset DPRD Bungo, Rabu (14/11) ini akan memanggil mantan pejabat terkait bersama SKPD untuk dimintai keterangan. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Aset Ahmad Fauzan, dikonfirmasi Selasa (13/11).
"Seluruh pejabat terkait termasuk para mantan pejabat diundang untuk memberikan keterangan. Terkait ada tidak dokumen IMB, dan dokumen kerja sama mendirikan bangunan di atas tanah Pemkab Bungo," katanya
Fauzan mengatakan, para mantan pejabat itu, seperti Usman Hasan, Yatri Jamain, Iskandar Basri, Janawer, Syafwan Syafar,. S Harpan, Erwin Fauzi. Termasuk Asisten I Tobroni, yang saat itu menjabat Camat Pasar Muara Bungo.
Dijelaskannya, Usman Hasan saat itu menjabat Sekda Bungo. Yatri Jamain dan Iskandar Basri mantan Kepala Dinas Perkotaan. Sementara beberapa nama lain adalah Erwin Pauzi, S Harfan dan Janawer, mantan pejabat di Dinas Perkotaan Bungo.
"Kalau Syafwan Sayafar saat itu Kadis PU. Karena besok - -hari ini--- ia tidak sempat datang. Ia koperatif tadi --kemarin--- datang menemui pansus memberikan keterangan," katanya usai mendengarkan penjelasan dari Syafwan Syafar.
Karenanya, nasib lima ruko itu ditentukan pada rapat hari ini. Apakah dirobohkan atau ada jalan lain, Fauzan mengakui sangat tergantung kepada hasil rapat.
"Waktu yang diberikan BPKP sudah jelas 9 November untuk mencari dokumen. Nanti kita lihat hasil rapatnya. Ada atau tidak dokumennya. Surat resmi permintaan dokumen sudah kita layangkan kepada bupati," ujarnya.
Lima ruko eks Indo logam di Pasar Bawah Muara Bungo terancam dibongkar paksa. Sebab, kuat dugaan bangunan di atas tanah pemkab tak memiliki IMB. Termasuk tak memiliki dokumen kerja sama dengan Pemkab Bungo.