Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penyimpangan Dana Bos

Bila Palsukan Data, Kepesek Terancam Pidana

TRIBUNJAMBI.COM-Kepala BKD Kota Jambi Amirullah tidak berkenan membuka data guru dan staf yang masuk database.

Tayang:
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI  -Kepala BKD Kota Jambi Amirullah tidak berkenan membuka data guru dan staf yang masuk database. Amirullah beralasan untuk memperlihatkan database atas nama HS dan R tidak bisa sembarangan. "Data itu sudah kita kirimkan ke pusat," ujar Amirullah.
Meskipun tidak berkenan membuka arsip database atas nama HS atau R, Amirullah menegaskan, bila memang terjadi pemalsuan data atau manipulasi maka pihak pelaku dan kepala sekolah bisa terancam pidana.
Ancaman itu, berlaku karena pihak kepala sekolah dan yang bersangkutan saat mengurus administrasi database diharuskan melengkapi bahan dengan disertai pernyataan dan bila tidak benar datanya siap secara hukum.
"Kita berikan syarat dengan membuat surat pernyataan. Nanti kalau memang itu, palsu atau dipalsukan, maka ancaman pidana untuk mereka," kata Amirullah.
Amirullah menjelaskan bahwa untuk penerimaan database tahun 2010 haruslah memiliki pengabdian tidak terputus di sekolah bersangkutan selama lima tahun berturut‑turut. Hal itu dibuktikan dengan adanya SK yang ditandatangani sebelum 2 Januari 2005. Bila SK di atas tanggal itu, maka tidak bisa diterima masuk database.
Edy Syam, anggota DPRD Kota Jambi Ketua komisi D, mengatakan bahwa tindakan yang di Sekolah SDN 67/IV itu bila memang benar sudah sangat salah. Bahkan dikatakannya ada tindak pelanggaran pidana berupa pemalsuan dan merugikan keuangan negara. Akan tetapi untuk membuktikan kerugian keuangan Negara harus dilengkapi bukti audit dari pihak yang berwenang.
"Itu sangat fatal bila memang dilakukan. Kalau memang ada dugaan indikasi kerugian Negara, akibat honor terus mengalir, sementara orangnya tidak ada, maka Diknas harus melaporkan itu ke polisi," ujar Edi Syam. Sedangkan untuk mengetahui kerugian Negara yang ditumbulkan, harus melalui audit pihak yang berwenang.
Kepala dinas Pendidikan Kota Jambi, Rifai begitu dikonfirmasi mengaku sangat terkejut. Lantas dirinya berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pihak Dinas sendiri akan mencari bukti dan keterangan dari sekolah yang bermasalah tersebut.
"Saya belum mendengar ada persoalan seperti itu di SDN 67/IV Telanaipura. Karena saya juga baru di sini," ujar Rifai.
Meskipun begitu, dirinya berjanji akan meminta penjelasan kepada bawahannya. Terutama keterangan mengapa hal itu bisa terjadi dan tidak terpantau sekian tahun lamanya. Sehingga dirinya belum bisa memberikan keputusan apapun terkait perbuatan yang dilakukan.
"Saya baru mengetahui itu. Tapi nanti akan saya periksa. Dan bila itu memang melanggar, maka kita akan tindak sesuai aturan. Terkait nama yang tidak pernah ada namun masuk database akan kita anulir," ujar Rifai.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved