Kasus Pengerukan Sungai
Kejati Cekal Tersangka Pengerukan Sungai Batanghari
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan upaya cegah dan tangkal (Cekal) terhadap enam orang tersangka
Tayang:
Penulis: bandot | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan upaya cegah dan tangkal (Cekal) terhadap enam orang tersangka dugaan fiktif pengerukan alur dangkal Sungai Batanghari di Desa Tebat Patah, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp 7,78 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan upaya cegah dan tangkal (Cekal) terhadap enam orang tersangka dugaan fiktif pengerukan alur dangkal Sungai Batanghari di Desa Tebat Patah, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp 7,78 miliar.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jambi, Wito, Rabu (9/5) mengatakan hal tersebut kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, penyidik Kejati Jambi telah memproses upaya pencekalan terhadap keenam tersangka tersebut.
"Proses pencekalan semua jalan, semenjak kita tetapkan sebagai tersangka kita ikuti untuk prosedur pencekalannya," katanya.