Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Pengerukan Sungai

Kejati Cekal Tersangka Pengerukan Sungai Batanghari

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan upaya cegah dan tangkal (Cekal) terhadap enam orang tersangka

Tayang:
Penulis: bandot | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan upaya cegah dan tangkal (Cekal) terhadap enam orang tersangka dugaan fiktif pengerukan alur dangkal Sungai Batanghari di Desa Tebat Patah, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp 7,78 miliar.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jambi, Wito, Rabu (9/5) mengatakan hal tersebut kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, penyidik Kejati Jambi telah memproses upaya pencekalan terhadap keenam tersangka tersebut.

"Proses pencekalan semua jalan, semenjak kita tetapkan sebagai tersangka kita ikuti untuk prosedur pencekalannya," katanya.

Enam orang tersangka yang dilakukan upaya pencekalan diantaranya Belly C Picarima selaku Kepala Administrasi Pelabuhan (Adpel) Talang Duku Jambi, Sutrisno Proyek Manager PT Lince Romauli Raya, Arif Hidayat Direktur PT Multi Hexa Guna Karya, Wahyu Asoka dan Geri Iskandar selaku Kuasa PT Lince Romauli Raya, dan juga Toha Maryono Inspektor PT Multi Hexa Guna Karya.  

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved