Kenaikan Harga BBM
Unjuk Rasa di DPR Mengarah Pidana
TRIBUNJAMBI.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab, menyatakan bahwa unjuk rasa di DPR RI hari ini sudah mengarah ke tindak pidana.
Editor:
Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab, menyatakan bahwa unjuk rasa di DPR RI hari ini sudah mengarah ke tindak pidana.
"Unjuk rasa ini sudah tindak pidana, bila terbukti provokasi akan ditindak," katanya seusai memimpin pengamanan aksi unjuk rasa penolakkan kenaikan harga BBM bersubsidi, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Dikatakan, polisi melakukan tindakan menembak gas air mata karena pengunjuk rasa sudah bersikap anarkis dengan merobohkan pagar dan maju memasuki kompleks rumah wakil rakyat itu.
Berdasarkan UU Unjuk Rasa, kata dia, batas maksimal berunjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB.
"Kita sudah persuasif dan diam saja saat gerbang dirobohkan tapi karena mereka sudah bersikap brutal maka dilakukan tembakan gas air mata," katanya.
Di bagian lain, ia menyatakan Polri siap melindungi dan mengamankan masyarakat dari aksi unjuk rasa yang anarkis itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Rudy Herdisampurno, menyatakan jumlah korban pada aksi unjuk rasa tersebut, ada 15 orang yang kesemuanya mengalami luka ringan karena lemparan batu termasuk petugas.
"Semuanya mendapatkan pengobatan di RS Mintohardjo," katanya.