Kenaikan Harga BBM
26 Demonstran Diancam 12 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM– Sebanyak 26 demonstran yang ditangkap saat terjadi bentrokan antara polisi, mahasiswa dan warga.
Editor:
Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR – Sebanyak 26 demonstran yang ditangkap saat terjadi bentrokan antara polisi, mahasiswa dan warga dalam unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar Himawan Sugeha menegaskan hal ini, saat dikonfirmasi Sabtu (31/3/2012).
"Semuanya masih diperoses secara intensif untuk mengklasifikasikan tindak pidana yang dilakukan. Apakah mereka melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang perusakan dan penghasutan,” jelas Himawan.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribun di kepolisian, dari 26 demonstran yang berhasil diciduk, 13 diantaranya merupakan mahasiswa dari berbagai kampus di Makassar seperti mahasiswa dari UMI, Unismuh, UIN, UNM, STIEM Bongaya dan STIKPAR Gunung Sari. Mereka diamankan di dua lokasi bentrokan berbeda, yakni di Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Urip Sumiharjo.
"Mereka diduga sebagai provokator terjadinya perusakan serta penghasutan yang menimbulkan pertikaian antara mahasiswa dan polisi masih dalam proses penahanan," ujarnya.
Dia merincikan demonstran yang ditahan, yakni 13 mahasiswa, tiga pelajar dan sisanya warga.