Penangkapan Bandar Narkoba

Inek Ratusan Juta di Atas Dek

TRIBUNJAMBI.COM ‑ Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polresta Jambi, Rabu (4/1) berhasil menangkap tiga orang bandar narkotika.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deddy Rachmawan
zoom-inlihat foto Inek Ratusan Juta di Atas Dek
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Tiga tersangka pengedar narkoba jenis inek dan sabu yang diamankan Polresta Jambi, Rabu (4/1).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI ‑ Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polresta Jambi, Rabu (4/1) berhasil menangkap tiga orang bandar narkotika, yakni Hendriyanto alias Apek (23), Hendri Alias Andi bin Ahok (24), dan Rahmat (25). Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir narkotika jenis inek, sabu‑sabu dan perangkat alat hisapnya.
Barang bukti (BB) yang disita berupa narkotika jenis inek sebanyak 1.255 butir yang terdiri dari warna merah muda merek 69 sebanyak 407 butir dan warna hijau merek petir sebanyak 858 butir.
Menurut tersangka satu butir inek dijual seharga Rp 130 ribu. Diperkirakan jika diuangkan, totalnya adalah Rp 163.150.000. Sedangkan barang bukti sabu‑sabu sebanyak 10 jie kata Kasat, dijual tersangka seharga Rp 1,2 juta per jie.
Selain itu, polisi juga menyita tujuh unit handphone dari berbagai merek, timbangan digital, tiga dompet, dan, tiga STNK.
Rahmat, kepada wartawan lebih memilih diam dan menjawab pertanyaan dengan kata "Tidak tahu." ketika ditanya soal dari mana asal inek tersebut.
Ia ditangkap di Hotel Lestari kamar 301 bersama teman wanitanya, pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan perangkat alat hisap sabu‑sabu di kamar tempat ia menginap. Sedangkan ribuan butir inek miliknya didapat polisi di atas dek kamar mandi. Inek disimpan rapi dalam brangkas kecil di rumah kosnya di Lorong Kayu Manis, Kecamatan Telanaipura.
"Saya tidak tahu. Yang jelas saya ditangkap di Hotel Lestari tadi jam lima sore," kata Rahmat, yang juga buron dalam kasus sabu‑sabu.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono kepada wartawan mengatakan, sebelum tersangka Rahmat ditangkap, pihaknya lebih dulu menangkap Hendriyanto (23) alias Apek warga Lorong Teladan, Simpang Kawat.
Ia ditangkap di Lorong Eko, Kecamatan Jelutung, pukul 13.00 saat berada di atas motor. Dari tangannya, polisi menemukan narkotika jenis sabu‑sabu sebanyak 10 jie, di kotak rokok di dalam jok motornya.
Selanjutnya, dari pengembangan tersangka Apek, anggota mendapat informasi bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari Hendri alias Andi bin Ahok warga Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan.
Polisi lalu menangkap Ahok, yang ditemui saat berada di depan GOR Kotabaru pukul 15.00. Namun, dari keterangan Ahok, narkotika tersebut berasal dari Rahmat. Dan, saat itulah polisi langsung bergerak ke rumah kos Rahmat di Lorong Kayu Manis, Telanaipura. Ketika polisi menggeledah kamarnya ditemukan brangkas kecil di atas dek kamar mandi yang berisikan ribuan butir inek.
"Awalnya yang ditangkap adalah Hendryanto alias Apek dan ditemukan sabu‑sabu sebanyak 10 jie. Dari sana, kita kembangkan dapatlah Andi alias Ahok, tetapi tidak ditemukan barang bukti. Namun, diperoleh informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari Rahmat," jelas Kasat. Rahmat merupakan DPO kasus sabu‑sabu beberapa waktu lalu. Sedangkan Hendryanto alias Apek kata Kasat, merupakan residivis perampokan Rp 800 juta tahun 2008 lalu. (udi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved