Skandal Nazaruddin
Komisi III Awasi Proses Hukum Nazaruddin
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan mengawasi proses hukum yang akan dijalani Nazaruddin.
Pengawasan akan dilakukan dalam seluruh proses hukum, dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Menurut Aziz, seluruh proses hukum harus dilakukan sesuai dengan hukum acara.
Komisi III meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memproses kasus-kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin. Dengan demikian, pembuktian apakah Nazaruddin bersalah atau tidak bisa segera dilakukan.
"Biarlah nanti proses hukum yang membuktikan ada-tidaknya kerugian negara," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu juga meminta Nazaruddin untuk tenang dan sabar dalam mengungkap informasi atau data yang dimiliki. Dia berpesan Nazaruddin mengungkap apa adanya, sesuai dengan data dan fakta. Jangan sampai Nazaruddin berbelok ke kanan, atau berbelok ke kiri.
Seperti diberitakan, selain menjadi tersangka kasus suap proyek pembanguan Wisma Atlet, Nazaruddin juga memiliki data mengenai mafia anggaran di parlemen. Nazaruddin, bahkan, sempat menyebut beberapa nama anggota Badan Anggaran DPR yang menerima uang suap proyek pembangunan Wisma Atlet. Diantaranya, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan I Wayan Koster.(*)