Skandal Nazaruddin

Kolombia Anggap Nazaruddin Penjahat

TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia dan Kolombia tidak punya perjanjian ekstradisi. Namun bukan berarti Nazaruddin tidak bisa dibawa pulang ke Indonesia.

Editor: Rahimin
JAKARTA,TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia dan Kolombia tidak punya perjanjian ekstradisi. Namun bukan berarti Nazaruddin tidak bisa dibawa pulang ke Indonesia.

"Ekstradisi tidak harus didasarkan pada suatu perjanjian. Ekstradisi bisa dilakukan berdasarkan hubungan baik antar kedua negara," kata pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juana, Selasa (9/8/2011) malam. Himahanto berpendapat Kolombia akan meluluskan permintaan Indonesia mengekstradisi Nazaruddin. "Paling tidak ada tiga alasan," katanya.

Pertama, Kolombia tidak memiliki kepentingan terhadap Nazaruddin. Nazaruddin tidak melanggar hukum Kolombia atauupun sedang dalam proses hukum di Kolombia.

Kedua, Nazaruddin juga bukan investor di Kolombia yang mungkin saja pemerintah Kolombia memberikan perlindungan dan menolak permintaan ekstradisi Indonesia.

Ketiga, ketika dilakukan penangkapan terhadap Nazaruddin dan diterbangkan dari Cartagena ke Kolombia, Nazaruddin dalam keadaan diborgol. Ini mengindikasikan kepolisian Kolombisa menganggap Nazaruddin sebagai orang yang melakukan suatu kejahatan, meski di luar Kolombia.

Upaya pengembalian Nazaruddin bisa terjadi apabila ada proses deportasi yang dilakukan oleh otoritas keimigrasian Kolombia. Deportasi berbeda dengan ekstradisi. Pertama karena deportasi merupakan tindakan dari pemerintah Kolombia. Kedua deportasi atas seseorang dilakukan karena orang tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian negara yang mendeportasi.

Terkait dengan Nazaruddin, bisa jadi paspor yang digunakan oleh Nazaruddin dianggap tidak sah dan karenanya merupakan pelanggaran aturan keimigrasian Kolombia.

Bila Nazaruddin dideportasi, tentu akan lebih mudah. Birokrasi yang harus dilewati dalam proses ekstradisi tidak perlu dilakukan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved