Soal Pemecatan Oknum Terlibat Kasus Gayus, Polisi Belum Ambil Tindakan
Salah satu poin Instruksi Presiden terkait kasus Gayus Tambunan adalah agar disegerakannya pemecatan bagi oknum polri yang terlibat.
Sayangnya, sejak diusut Maret-April 2010, baru Kompol Arafat saja yang telah disidang dan divonis bersalah melanggar kode etik dalam sidang. Arafat akhirnya direkomendasikan untuk dipecat dari Kepolisian.
Sementara, dalam kasus mafia hukum, Arafat dan Sri Sumartini telah divonis masing-masing 5 tahun dan 2 tahun bui oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Belakangan, munculnya kasus plesiran Gayus ke Bali pada awal November, 9 petugas jaga termasuk Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Saat ini berkas ke-9 tersangka masih P19 (belum lengkap).