Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Soal Pemecatan Oknum Terlibat Kasus Gayus, Polisi Belum Ambil Tindakan

Salah satu poin Instruksi Presiden terkait kasus Gayus Tambunan adalah agar disegerakannya pemecatan bagi oknum polri yang terlibat.

Editor: tribunjambi

JAKARTA, TRIBUN - Salah satu poin Instruksi Presiden terkait kasus Gayus Tambunan adalah agar disegerakannya pemecatan bagi oknum polri yang terlibat. Namun, Polri terus saja berdalih untuk menunda sidang kode etik.

Kapuspaminal Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Brigjen Pol Budi Waseso berdalih sidang untuk oknum yang terlibat masih dalam proses. Budi belum bisa memastikan kapan sidang kode etik akan dijadwalkan.

"Belum, nanti secepatnya," kilah Budi di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jaksel, Kamis (20/1/2011).

Berikut tanya jawab wartawan dengan Budi Waseso soal jadwal sidang kode etik.

Inpres soal sanksi administrasi harus  dilaporkan dalam 1 pekan bagaimana Polri mempersiapkannya?

Iya, pasti akan dilaporkan. Lihat saja nanti, pasti akan kita lakukan

Agendanya siapa duluan yang akan disidang?

Nanti, belum. Baru kita susun. Nanti kita lihat.

Berapa lama?

Secepatnya, tenang aja.

Minggu ini apa bulan ini?

Ya, Insya Allah secepatnya, mungkin minggu ini apa bulan ini atau minggu besok bisa. Kalau bisa cepat kenapa diperlambat.

Terkait instruksi presiden, soal sanksi administrasi oknum yang terlibat, polri serius apa tidak?

Insya Allah kita konsekuen dan konsisten. Semua ada proses, artinya kita tidak bisa mengatakan sekarang.

Termasuk Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas?

Pokoknya yang berkaitan dengan itu semua akan diselesaikan sesuai dengan perintah presiden.

Dalam catatan detikcom, ada 7 petugas polisi yang diduga melanggar kode etik dan displin terkait kasus Gayus. Mereka yakni, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko, Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved