Wabup Amir Sakib Ingatkan Kades Soal Dana Desa: Jangan Sampai Terjerat Hukum
Amir Sakib mengingatkan agar kepala desa tidak sampai terjerat hukum dalam menggunakan anggaran Dana Desa.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Wabup Amir Sakib Ingatkan Kades Soal Dana Desa: Jangan Sampai Terjerat Hukum
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Amir Sakib mengingatkan agar kepala desa tidak sampai terjerat hukum dalam menggunakan anggaran Dana Desa.
Imbauan dan harapan itu disampaikan Wabup Amir Sakib disela-sela rapat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan (LPPK) di Ruang Pola Utama kantor Bupati, Rabu (31/7/2019).
"Apalagi, kepala desa langsung bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jadi jangan sampai kesalahan administrasi, atau kelalaian laporan keuangan menjadi masalah," ujar Wabup.
Wabup mengatakan secara prinsip, Pemkab Tanjab Barat ikut bertanggung jawab atas terlaksananya pembangunan didesa. Apalagi, dana desa tidak saja bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
"Jangan karena dana pusat, kepala desa sekehendak hati melaksanakan pembangunan. Nanti, kalau salah-salah prosedur, bisa berurusan dengan pihak hukum," tegasnya.
Baca: VIDEO: Bupati Muarojambi Berang Saat Rapat Paripurna DPRD Muarojambi
Baca: Pantau Realisasi Program, Amir Sakib Minta Kepala OPD Serahkan LPPK Setiap Bulan
Baca: Erupsi Gunung Kerinci Sudah Biasa dan Sering Terjadi, Masih Berstatus Level II (Waspada)
Baca: Anggota Brimob Tewas Dipatuk Ular Berbisa di Papua, Penawar Racunnya Seharga Mobil, Penjelasan Ahli
Baca: Sepekan dibuka, Lelang Jabatan Eselon II di Lingkup Pemkab Merangin Masih Sepi Pendaftar
Ia juga menekankan seluruh kepala desa untuk tetap berhati-hati menggunakan Dana Desa.
"Jangan sampai beranggapan Dana Desa sebagai dana pribadi, jika itu terjadi, siap-siap untuk menerima sanksinya," tegasnya.
Sebelumnya, ia juga meminta Dinas Pemerintah Desa (PMD) mengawasi seluruh kegiatan di desa, sehingga segala proses pembangunan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk Informasi, Alokasi Dana Desa untuk 114 desa se Kabupaten Tanjab Barat pada anggaran 2019 Rp 106 miliar.