Nasib Steve Emmanuel Bisa Lebih Buruk, Jaksa Banding Setelah Hakim Jatuhkan 9 Tahun
Nasib Steve Emmanuel Bisa Lebih Buruk, Jaksa Banding Setelah Hakim Jatuhkan 9 Tahun
Nasib Steve Emmanuel Bisa Lebih Buruk, Jaksa Banding Setelah Hakim Jatuhkan 9 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nasib Steve Emmanuel masih belum berakhir.
Dia berpeluang mendapat hukuman penjara lebih dari 9 tahun, lebih dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada Steve Emmanuel dalam kasus narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan melalui pesan What's App, Kamis (25/7/2019).
"Iya bang, kita juga mengajukan upaya hukum banding (atas vonis Steve), Selasa (23/7/2019) kemarin pengajuannya," ucap Edy Subhan.
Baca: Gading Marten dan Nadine Kaiser Sah Pacaran? Go Public Foto Berdua Senyum Gigi Putih Terlihat
Baca: Keistimewaan Tempat Kuliah Nadine Kaiser, sudah Sah Jadi Pacar Gading Marten?
Baca: Siapa Sebenarnya Kakek Gading Marten? Rahasia Keturunan Keluarga Semua Jadi Orang Sukses
Baca: Mengungkap Misteri Generasi Kelima Susi Pudjiastuti dan Pindahnya Sang Kakek ke Pangandaran
Baca: Polisi di Bandung Terseret di Kap Mobil Saat Hentikan Mobil, Kronologi dan Yang Terjadi Pada Pelaku
Baca: VIRAL VIDEO Jendral TNI AD Bintang 1 Dituduh Curi HP Perwira Polri Berpangkat AKBP
Pihak Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sesuai ekspektasi.
Apalagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Steve adalah 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Itu salah satunya (alasan banding)," ucap Edy singkat.
Diketahui, Steve Emmanuel dijatuhkan vonis setelah Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut, dan telah habis masa tenggangnya pada Selasa (23/7/2019) lalu.
Siapakah Kerenina Sunny Halim
Steve Emmanuel akhirnya mendapat vonis penjara sembilan tahun di Pengadilan negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang kasus narkoba itu, tak seorang pun keluarganya hadir di sana.