Beli Sabu 22 Gram, Herlan Mengaku Menyesal Dengar Tuntutan 2,5 Tahun
Gara-gara membeli sabu 22 gram Herlan kini dituntut 2 tahun 6 bulan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Beli Sabu 22 Gram, Herlan Mengaku Menyesal Dengar Tuntutan 2,5 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara membeli sabu 22 gram Herlan kini dituntut 2 tahun 6 bulan.
"Memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," kata Yusmawati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (25/7).
Arfan Yani selaku ketua majelis hakim bertanya pada Herlan apakah menyesal atau tidak. Herlan menyatakan menyesal.
Herlan diketahui membeli sabu Jumat tanggal 18 Februari 209. Herlan mendapatkan sabu dari Heri yang melarikan diri.
Baca: Dua Kali CJH Terlambat, Kanwil Kemenag Jambi Kesulitan Beri Layanan
Baca: Sempat Batal Terbang, Ishak Yahya Akhirnya Berangkat ke Mekkah Bersama Kloter 22
Baca: Al Haris Kembali Rombak Pejabat Merangin, 65 Pejabat Eselon III dan IV Diambil Sumpah
Baca: Seminggu Puluhan Anggota SMB Ditahan, Kapolda Jambi Minta Cek Psikologi
Dalam pemeriksaan urine Herlan mengandung amphetamine (bukan tanaman) yang terdaftar dalam narkotika golongan I berdasar lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Herlan dijerat pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Uu Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Arfan Yani mengatakan sidang ditunda untuk mendengarkan putusan Kamis 1 Agustus 2019. Diikuti ketukan palu.
