Berita Kriminal Jambi
3 Kurir Sabu di Jambi, Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar
3 Kurir Sabu di Jambi, Divonis Hakim 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
3 Kurir Sabu di Jambi, Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga kurir narkotika, divonis penjara 8 tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/7/2019).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Erikson Sinaga, Eko Npvianto dan Ahmad Riyadi. Mereka didakwa bersalah karena kepemikikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,74 gram.
Ketiga terdakwa yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada Selasa 15 Januari 2019 lalu di wilayah Kecamatan Jambi Timur, sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman yang sama diberikan hakim.
Baca: Sediakan Tempat, Pemilik Gudang BBM Olahan Divonis Hakim 13 Bulan Penjara
Baca: Terdampak Pelebaran Jalan, Warga Seberang Minta Ganti Rugi yang Adil ke Pemkot Jambi
Baca: Terjadi Kebakaran Lahan di Tiga Titik di Kabupaten Tanjabbar, BPBD Minta Perusahaan tak Tutup Kanal
"Terbukti sebagai kurir narkotika sebagaimana yang ditur dan diancam pidna pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun," ungkap Arfan Yani, Ketua majelis hakim, membacakan putusannya.
Selain hukuman kurungan penjara 8 tahun, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda.
"Senilai Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti enam bulan penjara," bilang Arpan Yani.
Sebelum memutuskan hakim sebelumnya punya beberapa pertimbangan.
Baca: VIRAL - Iklan Wanita Sebut Rela Digilir Seharga Rp 1,05 Juta Demi Lunasi Utang. Ini Penjelasannya
Baca: Digugat Rp100 Miliar, Baim Wong Minta Astrid Beberkan Chat Lengkap, Ini Kasus yang Jerat Suami Paula
Baca: Dewan Singgung RSUD H Hanafie Muara Bungo, yang Turun Kelas, di Paripurna
Baca: Keunikan Pohon 1000 Kaki, Berusia Ratusan Tahun di Sarolangun, Jambi, Ada 3 Kolam Air Panas Alami
"Yang memberatkan ketiga twrdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, meresahkan masyarakat dan yang meringankan ketig tersakwa adalah mereka menyesali perbuatannya," katanya.
Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang barkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
3 Kurir Sabu di Jambi, Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar (Jaka HB/Tribun Jambi)