Info DPRD Kota Jambi
Komisi III Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Warga Seberang yang Terdampak Proyek Pelebaran Jalan
Menyusul banyaknya protes dari warga yang terkena dampak pembangunan jalan Seberang, Komisi III DPRD Kota Jambi,
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
*Warga Seberang Minta Ganti Rugi yang Adil ke Pemkot Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menyusul banyaknya protes dari warga yang terkena dampak pembangunan jalan Seberang, Komisi III DPRD Kota Jambi, menggelar rapat dengar pendapat, yang dihadiri masyarakat Seberang, Dinas PUPR, camat dan lurah.
Rapat tersebut digelar di ruang Rapat A, DPRD kota Jambi Selasa (23/7/2019).
Pada rapat tersebut warga menuntut agar proses ganti rugi dilakukan secara adil, sehingga tidak ada warga yang dirugikan.
Abdul, Warga Tanjung Johor, mengatakan bahwa tanamannya yang berada di depan rumah sudah digusur. Namun tidak ada ganti rugi. Selain itu juga saat ini proses pembangunan Tengah berjalan dan banyak debu.
Baca: Sediakan Tempat, Pemilik Gudang BBM Olahan Divonis Hakim 13 Bulan Penjara
Baca: Terjadi Kebakaran Lahan di Tiga Titik di Kabupaten Tanjabbar, BPBD Minta Perusahaan tak Tutup Kanal
Baca: 444 Calon Jamah Haji KLoter 21 Provinsi Jambi, Besok Masuk Asrama Haji
"Warga kami banyak yang batuk karena Debu. Jadi kami minta ini disiram minimal 2 kali dalam sehari," katanya.
M Yusup, Warga RT 01, Kelurahan Jelmu, minta kepastian terkait pelebaran jalan tersebut. Pasalnya informasi yang ia dapatkan masih simpang siur, dimana awalnya akan dilebarkan 4,5 meter namun beberapa hari kemudian dikatakan 5 meter.
"Ini harus pasti dulu. Karena rumah kami merupakan rumah tua. Ibarat kata jika terkena pelebaran ini kalau kata orang Jambi itu serambi dalam dan serambi luar habis," ujarnya.
Yusup mengatakan ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah sangat tidak layak.
Baca: APBD-P Mulai Dibahas, Pemkot Baru Mengusulkan Perubahan Rp 121 Miliar
Baca: Digugat Rp100 Miliar, Baim Wong Minta Astrid Beberkan Chat Lengkap, Ini Kasus yang Jerat Suami Paula
Baca: Dewan Singgung RSUD H Hanafie Muara Bungo, yang Turun Kelas, di Paripurna
"Pemerintah ini seperti main-main karena awalnya akan di ganti rugi Rp16 juta. Namun setelah kami komplain naik jadi Rp 50 juta. Namun belakangan tinggal Rp20 juta. Kami sebenarnya masyarakat mendukung asalkan ganti ruginya layak," katanya.
Camat Danau Teluk, Sunarya mengatakan untuk rumah yang terkena dampak pembangunan di wilayah Danau Teluk ada sekitar 43 KK.
"Setahu kami yang belum dibayarkan ganti ruginya di dua Kelurahan, yaitu Olak Kemang dan Ulu Gedong," tambahnya.
Baca: Keunikan Pohon 1000 Kaki, Berusia Ratusan Tahun di Sarolangun, Jambi, Ada 3 Kolam Air Panas Alami
Baca: Cara Agar Doa Cepat Terkabul, Dianjurkan Salat Tajahud dan Rutin Dikerjakan di Sepertiga Malam
Baca: VIDEO: Dramatis, Ibu Muda Melahirkan di Atas Perahu Saat Dievakuasi Kebakaran Nipah Panjang
Camat Pelayangan, mengatakan bahwa untuk masalah pembebasan lahan yang masih bermasalah, pihaknya sudah menyampaikan ke dinas PUPR.
"Yang tidak sesuai dengan ganti rugi dan dikomplain oleh masyarakat itu sekitar 15 rumah.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi, Agus mengatakan sebelum melakukan pembangunan tersebut pihaknya sudah mengumpulkan ketua RT dan sudah melakukan sosialisasi bahkan pihaknya juga sudah melakukan penyisiran dari rumah ke rumah yang terkena dampak.