Penangkapan SMB Jambi
UPDATE Penangkapan Anggota SMB, Polda Jambi Kembali Tetapkan 18 Tersangka, Total 59 Ditahan
Tim penyidik Ditkrimum Polda Jambi hari ini telah menambah menetapkan ke 18 orang tersebut sebagai tersangka
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
UPDATE Penangkapan Anggota SMB yang Melakukan Pemukulan TNI dan Perusakan Mes PT WKS Polda Jambi Tetapkan Lagi 18 Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi bersama dengan TNI kembali mengamankan 18 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang beberapa waktu lalu melakukan penganiayaan terhadap satgas cegah karhutla dan juga perusakan mes milik PT WKS.
Tim penyidik Ditkrimum Polda Jambi hari ini telah menetapkan ke 18 orang tersebut sebagai tersangka.
Sebelumnya Polda Jambi juga telah menetapkan 41 orang anggota SMB sebagai tersangka termasuk Muslim pimpinan SMB.
"Jadi total tersangka dalam kasus ini adalah 59 orang, dimana kemrin 41 telah di tetapkan tersangka, dan hari ini tambah 18 orang terbukti bersalah," jelas Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edy Fariyadi, Minggu (21/7).
Ia mengatakan, ke 18 orang tersebut di kenakan dua pasal yang terpisah, untuk pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang - undang Darurat No. 2 Tahun 1951.
Baca: Muslim Iming-imingi Warga Lahan 3,5 Hektare Agar Gabung SMB
Baca: Polda Jambi Tetapkan 41 Anggota SMB Jadi Tersangka, Ini Daftarnya Ada Nama Istri Muslim
Nama nama tersangka yakni Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslimin, Rudi Sutiono, Juliansen Sipayung, Prawoto Alias TO, Yanto Bin Sukino, Usman Elpi, Dedi, Untung (SAD), Yandang (SAD).
Sedangkan nama nama yang terkena pasal 170 KHUPidana dan pasal 406 KHUPidana berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Batanghari yakni, Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purba, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin, Slamet Heryanto. "Semua sudah di lakukan Penahanan," tutup Edy.
Nama-nama 41 Anggota SMB yang Jadi tersangka, Termasuk Istri Muslim
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Distrik VIII Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi pada 13 Juli lalu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS melalui Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, setelah tim gabungan berhasil mengamankan 45 orang dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi.

"Hasil penyidikan terhadap mereka para pelaku yang telah dilakukan penyidikan dan telah memenuhi unsur untuk ditahan sebagai tersangka ada sebanyak 41 orang," jelasnya.
Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki yang semuanya dilakukan penahanan dan seorang perempuan juga ditahan sedangkan sisanya ada empat orang lagi dari 45 yang diamankan itu statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan.
"Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," kata M Edi Faryadi.
Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.