Terlibat Pelecehan Seksual di Pesantren, Mahasiswi di Lhokseumawe Dibekuk Polisi, Ini Perannya
Im (19) mahasiswa yang memposting berita tersebut dalam sebuah grup WhatsApp, dan Na (21), mahasiswi yang memposting ke grup WhatsApp
Terlibat Pelecehan Seksual, Mahasiswi di Lhokseumawe Dibekuk Polisi, Ini Perannya
"Jm mendapatkan tulisan tersebut dari seseorang (DPO) melalui japri WhatsApp."
'Sehingga Jm menyebarkan melalui grups Whatsh App Bidadari Surga. Selanjutnya tulisan tersebut langsung menyebar luas," katanya.
TRIBUNJAMBI.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe menangkap seorang mahasiswi terkait kabar dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pesantren An Lhokseumawe.
Mahasiswi itu menjadi tersangka pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) terkait dugaan kasus itu.
Polisi telah menangkap empat orang yang diduga penyebar informasi hoaks dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya (keduanya pria), beberapa waktu lalu telah ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) berumur antara 13-14 tahun.
Sering waktu berjalan, melalui sejumlah media sosial muncul tulisan yang berisikan kalau pimpinan Pasantren An tidak bersalah.
Bahkan, polisi dinilai terlalu memaksakan kasus ini.
Menurut pihak kepolisan, akibat tersebarnya tulisan tersebut bisa menggiring opini masyarakat, dan ini akan sangat mengganggu proses penyidikan sehingga polisi melakukan pengusutan.
Untuk tahap awal, polisi telah mengamakan tiga orang, yakni Hs (29), petani yang mengupload tulisan tersebut ke facebook, Im (19) mahasiswa yang memposting berita tersebut dalam sebuah grup WhatsApp, dan Na (21), mahasiswi yang memposting ke grup WhatsApp yang materinya diambil dari grup WhatsApp lainnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi pers, Minggu (21/7/2019) menyebutkan, dalam pengusutan lanjutan terhadap kasus hoaks ini, pihaknya kembali mengamankan seorang mahasiswi asal Bireuen.
Wanita tersebut berinisial Jm (21).
Sedangkan peran Jm, adalah orang yang pertama kali meneruskan tulisan tersebut ke media sosial hingga terus beredar luas baik di Facebook, whatshapp, dan lainnya.